Pemilik Kendaraan di Jakarta Bebas Memiliki Banyak Mobil, Asalkan…
Di Jakarta, warga bebas memiliki berapapun jumlah kendaraan bermotor. Namun, ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Kebijakan Pajak Kendaraan di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang dilakukan beberapa daerah lain, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan pentingnya kewajiban membayar pajak kendaraan.
Pramono menjelaskan bahwa penagihan pajak akan difokuskan pada pemilik kendaraan kedua dan seterusnya yang menunggak pajak. Hal ini berbeda dengan daerah lain yang umumnya menunggak pajak pada kendaraan pertama.
Pihak Pemprov DKI Jakarta akan aktif menagih tunggakan pajak kendaraan. Mereka yang menunggak, berapapun jumlah kendaraannya, akan diburu untuk melunasi kewajiban tersebut.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem pajak progresif untuk kendaraan bermotor. Sistem ini memberlakukan tarif pajak yang semakin tinggi seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki seseorang.
Perubahan Tarif Pajak Progresif
Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengubah skema tarif pajak progresif. Tarif sebelumnya yang terdiri dari 17 tingkatan telah disederhanakan menjadi lima tingkatan.
Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem dan memudahkan proses perhitungan pajak. Namun, secara umum, tarif pajak progresif tetap meningkat untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
Rincian Tarif Pajak Progresif Terbaru
Untuk kepemilikan kendaraan pertama, tarif pajaknya adalah 2%. Kepemilikan kendaraan kedua dikenakan pajak 3%.
Kepemilikan kendaraan ketiga dikenakan pajak 4%, kendaraan keempat 5%, dan kelima dan seterusnya dikenakan pajak 6%. Kepemilikan dihitung berdasarkan nama, NIK, dan/atau alamat yang sama.
Kendaraan untuk angkutan umum, pemerintah, dan badan tertentu memiliki tarif pajak yang berbeda. Tarifnya lebih rendah, dan tidak dikenakan pajak progresif.
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Terdapat kabar baik bagi yang ingin balik nama kendaraan bekas. Saat ini, bea balik nama kendaraan bekas sudah ditiadakan.
Namun, penting diingat bahwa pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, TNKB, dan mutasi (jika dimutasikan).
Kesimpulannya, kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta memang tidak dibatasi, namun kewajiban membayar pajak tetap menjadi hal yang krusial dan akan ditegakkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Sistem pajak progresif yang baru juga perlu dipahami oleh masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan kepatuhan membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan Jakarta.





