STNK Mati 2 Tahun Dihapus? Aturan Baru, Cek Sekarang!

Pemerintah gencar mensosialisasikan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor dengan STNK mati lebih dari dua tahun. Hal ini bertujuan agar pemilik kendaraan tidak terkejut dengan kebijakan tersebut.

Aturan Penghapusan Data STNK Mati

Dasar hukum penghapusan data STNK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2. Aturan ini memberikan kewenangan kepada pejabat berwenang untuk menghapus data kendaraan.

Bacaan Lainnya

Kondisi Penghapusan Data Kendaraan

Penghapusan data dapat dilakukan jika kendaraan rusak berat dan tidak dapat dioperasikan. Atau, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 juga mengatur hal ini pada Bab VIII tentang Penghapusan dan Pemblokiran Regident Ranmor. Aturan ini lebih detail menjelaskan mekanisme penghapusan data kendaraan.

Proses Pemberian Peringatan Sebelum Penghapusan

Sebelum penghapusan data, unit pelaksana regident ranmor akan memberikan tiga peringatan selama enam bulan. Peringatan disampaikan secara manual dan elektronik.

Jika peringatan diabaikan, barulah data kendaraan dihapus. Ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan registrasi ulang.

Dampak Penghapusan Data STNK

Kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, kendaraan tersebut tidak dapat dioperasikan secara legal.

Penghapusan data ini berlaku kecuali kendaraan dalam kondisi diblokir, sedang dilelang, atau rusak berat namun masih dalam proses perbaikan. Hal ini tercantum dalam Perpol 7 Tahun 2021.

Program Pemutihan Pajak di Jawa Barat

Bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, ada program pemutihan pajak yang berlangsung hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan. Ini merupakan kesempatan baik untuk menghindari penghapusan data kendaraan karena tunggakan pajak.

Sosialisasi intensif terus dilakukan agar masyarakat memahami aturan ini dan terhindar dari penghapusan data kendaraan. Kejelasan aturan dan jalur komunikasi yang mudah diakses diharapkan mampu meminimalisir dampak negatif dari kebijakan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *