Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana menertibkan penggunaan knalpot brong di wilayahnya.
Ia bahkan menyatakan akan bertindak tegas dalam penertiban ini.
Penertiban Knalpot Brong di Jawa Barat
Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk menciptakan Jawa Barat yang beradab dan bermartabat.
Penertiban knalpot brong menjadi salah satu langkah untuk mencapai tujuan tersebut.
Dampak Negatif Knalpot Brong
Penggunaan knalpot brong menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, knalpot brong juga melanggar aturan lalu lintas dan peraturan lingkungan hidup.
Aturan Hukum Terkait Knalpot Brong
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan melanggar Pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 juga mengatur baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
Motor dengan berbagai kapasitas mesin memiliki batas kebisingan yang berbeda.
Kepolisian memiliki alat pengukur kebisingan (desibel meter) untuk menindak pelanggar.
Langkah-langkah Penertiban
Dedi Mulyadi meminta maaf jika tindakannya dalam menertibkan knalpot brong dianggap tegas.
Pihak berwenang akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong.
Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.
Penertiban knalpot brong di Jawa Barat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertib. Langkah tegas ini sejalan dengan upaya menciptakan Jawa Barat yang beradab dan bermartabat, mengingat dampak negatif penggunaan knalpot brong terhadap kenyamanan dan lingkungan.





