Pemerintah beberapa provinsi di Indonesia memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Program pemutihan pajak kendaraan diberlakukan, menghapuskan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Perpanjangan Masa Berlaku
Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Program ini berlaku untuk pembayaran secara online maupun offline di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan (2025) untuk menghapuskan seluruh tunggakan pajak dan denda sebelumnya. Program ini dimulai sejak 20 Maret 2025.
Jawa Tengah: Keringanan Pajak Setelah Lebaran
Provinsi Jawa Tengah juga ikut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan. Program ini dimulai setelah libur Lebaran, tepatnya pada 8 April 2025.
Pemutihan meliputi penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda. Pembayaran pajak tahun berjalan (2025) di Samsat terdekat menjadi syarat untuk mendapatkan keringanan ini.
Periode program pemutihan pajak di Jawa Tengah berlangsung hingga 30 Juni 2025. Jangan lewatkan kesempatan untuk memanfaatkan program ini.
Banten: Kesempatan Menghapus Tunggakan Pajak
Provinsi Banten turut memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Syaratnya, wajib pajak harus melunasi PKB tahun 2025. Tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan setelah memenuhi syarat tersebut.
Ketiga provinsi ini menawarkan keringanan yang signifikan bagi para wajib pajak. Manfaatkan program pemutihan pajak ini untuk meringankan beban keuangan dan terhindar dari sanksi lebih lanjut. Pastikan untuk mengecek informasi resmi dari masing-masing pemerintah provinsi untuk detail lebih lanjut.





