Jakarta: Ganjil Genap Dicabut! Mobil Bebas Lewat, Catat Tanggalnya!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor selama periode libur panjang.

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri 2025: Ganjil Genap Dihapus

Mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga Minggu, 7 April 2025, seluruh kendaraan bermotor diperbolehkan melintas di jalan-jalan protokol Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini berlaku seiring dengan libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap

Penetapan peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Pergub tersebut mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Imbauan Dishub DKI Jakarta

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tertib berlalu lintas.

Meskipun ganjil genap ditiadakan, pengguna jalan tetap diimbau mematuhi rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan dan kenyamanan bersama.

Antisipasi Lonjakan Kendaraan

Peniadaan ganjil genap diperkirakan akan menyebabkan peningkatan volume kendaraan di jalan raya Jakarta.

Dishub DKI Jakarta perlu mempersiapkan antisipasi kemacetan dan peningkatan pengawasan lalu lintas selama periode libur panjang ini.

Langkah-langkah seperti penambahan petugas di titik-titik rawan kemacetan, peningkatan patroli, dan optimalisasi sistem pengaturan lalu lintas diperlukan.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat mengenai antisipasi kemacetan dan imbauan untuk menggunakan transportasi umum juga penting dilakukan.

Dengan berakhirnya periode libur panjang, sistem ganjil genap diprediksi akan kembali diberlakukan seperti biasa. Pengguna jalan di Jakarta diharapkan tetap memonitor informasi resmi dari pemerintah terkait kebijakan lalu lintas terkini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *