Perpanjang SIM Mati Lebaran 2025? Tanggalnya Wajib Kamu Tahu!

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun. Namun, bagaimana jika masa berlaku SIM habis bertepatan dengan libur Lebaran?

Pelayanan Satpas SIM biasanya tutup selama libur Lebaran, mengikuti cuti bersama pemerintah. SIM yang kadaluarsa tanpa perpanjangan harus dibuat ulang.

Bacaan Lainnya

Untungnya, ada pengecualian. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran 2025 masih bisa memperpanjangnya tanpa harus membuat SIM baru.

Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Lebaran 2025

Libur dan cuti bersama Lebaran 2025, berdasarkan SKB 3 Menteri, jatuh pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Satpas SIM akan tutup selama periode tersebut.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam rentang waktu tersebut, Korlantas NTMC memberikan keringanan. Perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah cuti bersama berakhir.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan pada tanggal 8-19 April 2025. Lewat dari periode ini, pemegang SIM harus membuat SIM baru.

Cara Mudah Perpanjang SIM Secara Online

Bagi yang tidak sempat mengunjungi Satpas SIM, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Langkah pertama adalah registrasi menggunakan nomor HP aktif dan verifikasi OTP. Buat PIN dan lengkapi profil Anda.

Verifikasi e-KTP dengan foto *liveness* diperlukan. Siapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, dan pas foto.

Lakukan tes kesehatan (RIKKES) di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Unggah dokumen yang dibutuhkan ke aplikasi.

Pilih SATPAS penerbit SIM, metode pengiriman (Pos Indonesia atau pengambilan di Satpas), dan metode pembayaran. Selesaikan pembayaran.

Setelah pembayaran selesai, periksa status transaksi. SIM akan dikirimkan setelah proses perpanjangan selesai.

Biaya dan Rincian Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP. Biaya bervariasi tergantung jenis SIM.

Contohnya, perpanjangan SIM A seharga Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, dan SIM D Rp 30.000. Rincian lengkapnya dapat dilihat di situs resmi Korlantas Polri.

Selain biaya perpanjangan, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya ini bervariasi tergantung penyedia jasa.

Perlu diingat, informasi ini berdasarkan data terkini. Sebaiknya selalu cek informasi terbaru dari situs resmi Korlantas Polri untuk memastikan informasi yang akurat.

Dengan memahami informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan mudah dan tepat waktu, termasuk jika masa berlaku SIM habis selama libur Lebaran 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *