Pemilik kendaraan bekas seringkali menghadapi kesulitan dalam memperpanjang STNK. Persyaratannya mengharuskan KTP pemilik lama tertera di STNK, menyulitkan pembeli baru.
Memudahkan Proses Perpanjangan STNK: Balik Nama Kendaraan
Solusi praktis untuk menghindari kerepotan tersebut adalah balik nama kendaraan. Proses ini mencantumkan nama pembeli baru di STNK, mempermudah urusan perpajakan dan administrasi selanjutnya.
Bea Balik Nama Kendaraan yang Digratiskan
Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) alias bea balik nama kendaraan bekas. Artinya, tidak ada lagi biaya tambahan besar untuk mengganti nama di dokumen kendaraan.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Untuk melakukan balik nama, beberapa dokumen dibutuhkan. Pemilik baru harus menyiapkan E-KTP, STNK asli dan fotokopi, SKKP (Surat Ketetapan Pajak Kendaraan), BPKB asli dan fotokopi, serta bukti alih kepemilikan seperti kwitansi pembelian bermaterai. Penting untuk diingat bahwa KTP pemilik lama tidak diperlukan.
Biaya-Biaya yang Harus Dipersiapkan
Meskipun BBN telah digratiskan, beberapa biaya lain masih perlu dipertimbangkan. Biaya-biaya tersebut meliputi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan STNK, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan BPKB.
Rincian Biaya PNBP dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Biaya PNBP untuk STNK, TNKB, dan BPKB bervariasi tergantung jenis kendaraan. Untuk sepeda motor, PNBP STNK Rp 100.000, TNKB Rp 60.000, dan BPKB Rp 225.000. Sementara untuk mobil, PNBP STNK Rp 200.000, TNKB Rp 100.000, dan BPKB Rp 375.000. Biaya mutasi juga perlu dipertimbangkan, yaitu Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil. Terakhir, ada pokok PKB yang besarnya berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan bisa dilihat di STNK.
Proses Balik Nama Kendaraan yang Lebih Mudah
Dengan digratiskannya BBNKB II, proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih terjangkau. Kendati demikian, calon pembeli tetap perlu mempersiapkan sejumlah biaya administrasi dan pajak kendaraan. Memahami persyaratan dan biaya yang dibutuhkan sejak awal akan mempermudah proses peralihan kepemilikan kendaraan. Pastikan untuk mengecek informasi terkini di kantor Samsat setempat untuk memastikan besaran biaya dan prosedur yang berlaku.





