Provinsi Banten berencana mengikuti jejak Jawa Barat dan Jawa Tengah dalam memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak ini tengah dikaji dan direncanakan untuk diterapkan.
Koordinasi Antar Pemerintah Daerah
Gubernur Banten, Andra Soni, melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui video call. Diskusi tersebut membahas penerapan program pemutihan pajak kendaraan di Banten, yang akan mengadopsi model serupa dari Jawa Barat.
Andra Soni mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak ini bertujuan untuk mengatasi masalah tunggakan pajak yang menumpuk. Banyak masyarakat yang kesulitan membayar pajak karena berbagai faktor ekonomi, terutama pasca pandemi COVID-19.
Tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten telah melakukan koordinasi teknis. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai waktu peluncuran program pemutihan pajak di Banten.
Dampak Pandemi dan Tunggakan Pajak
Gubernur Andra Soni mengakui bahwa pandemi COVID-19 berdampak signifikan terhadap kemampuan masyarakat membayar pajak kendaraan. Banyak warga yang menunggak pajak selama periode tersebut dan kesulitan untuk membayar tunggakan dan pajak tahunan secara bersamaan.
Kondisi ini mengakibatkan menumpuknya tunggakan pajak yang menjadi beban bagi pemerintah daerah. Pemutihan pajak diharapkan dapat mengurangi beban tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Mekanisme Pemutihan Pajak
Rincian teknis program pemutihan pajak di Banten masih dalam tahap penyusunan. Pemerintah Provinsi Banten tengah melakukan proses pembersihan data (data cleansing) untuk memastikan keakuratan data wajib pajak.
Proses ini penting untuk memastikan efektivitas program pemutihan pajak. Data yang akurat akan membantu pemerintah dalam menargetkan bantuan dan menghindari potensi penyalahgunaan program.
Perbandingan dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah
Jawa Barat telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Program serupa juga telah berjalan di Jawa Tengah sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program pemutihan pajak di Jawa Barat dan Jawa Tengah menghapuskan tunggakan pajak dan denda. Hal ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi dan meringankan beban masyarakat.
Program pemutihan pajak di Banten diharapkan dapat memberikan dampak positif serupa bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Dengan penghapusan tunggakan dan denda, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat.
Program ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan solusi atas permasalahan tunggakan pajak yang menumpuk, khususnya yang disebabkan oleh dampak pandemi. Dengan adanya koordinasi dan perencanaan yang matang, diharapkan program pemutihan pajak di Banten dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.





