Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Awalnya berakhir 6 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Program pemutihan ini diluncurkan sejak 20 Maret 2025. Sasarannya adalah seluruh kendaraan yang menunggak pajak.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Perpanjangan hingga 30 Juni 2025
Antusiasme masyarakat Jawa Barat terhadap program pemutihan pajak kendaraan yang cukup tinggi membuat pemerintah provinsi memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku program ini.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk memanfaatkannya.
Manfaat Program Pemutihan
Pemilik kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini akan dibebaskan dari tunggakan pokok dan denda pajak.
Mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Informasi ini diumumkan melalui laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan akun Instagram Bapenda Jabar.
Khusus untuk Penunggak Pajak?
Program pemutihan ini tidak membatasi jangka waktu tunggakan. Artinya, tunggakan pajak kendaraan yang sudah bertahun-tahun pun dapat dihapus.
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai apresiasi bagi wajib pajak yang rajin membayar pajak.
Apresiasi untuk Wajib Pajak Taat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan akan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat.
Meskipun belum dijelaskan secara detail, Gubernur memastikan akan ada bentuk apresiasi bagi mereka yang selalu tepat waktu dalam membayar pajak kendaraannya.
Sebelumnya, program pemutihan ini direncanakan dimulai pada April 2025, namun kemudian dipercepat menjadi 20 Maret 2025. Program ini bersifat satu kali kesempatan, sehingga masyarakat diimbau untuk memanfaatkannya sebaik mungkin.
Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Diharapkan program ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan menambah pendapatan daerah.





