Habis Lebaran? Buruan Bayar Pajak Kendaraan! Denda & Tunggakan Dihapus!

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Program ini menawarkan keringanan berupa penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda. Warga Jawa Tengah dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Bacaan Lainnya

Program pemutihan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Artinya, masyarakat memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk memanfaatkannya.

Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak

Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan, yaitu tahun 2025. Dengan pembayaran pajak tahun 2025 tersebut, maka tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Pembayaran pajak dapat dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat. Prosesnya relatif mudah dan dapat ditanyakan langsung kepada petugas Samsat.

Sasaran Program dan Target Pendapatan

Program pemutihan ini menyasar wajib pajak yang menunggak PKB selama beberapa tahun. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan penerimaan piutang PKB sekitar Rp2,8 triliun.

Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 menjadi dasar hukum program ini. Pergub tersebut mengatur pengelolaan piutang daerah, termasuk relaksasi pajak kendaraan.

Pemutihan Denda SWDKLLJ

Tidak hanya pajak kendaraan, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga dihapuskan. Hal ini merupakan bentuk dukungan Jasa Raharja Jawa Tengah terhadap program Pemprov Jateng.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyatakan bahwa denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya juga akan dihapuskan. Ini menjadi insentif tambahan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya memanfaatkan program ini segera. Kesempatan penghapusan pokok pajak dan denda ini hanya berlaku selama periode program berlangsung.

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, program ini juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang terbebani tunggakan pajak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *