Membeli mobil bekas? Pastikan Anda segera melakukan balik nama STNK dan BPKB. Kepemilikan atas nama sendiri memudahkan urusan administrasi di masa mendatang.
Pemerintah telah memberikan keringanan berupa pembebasan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas. Mari kita bahas biaya dan prosedur balik nama mobil terkini.
Aturan Bea Balik Nama Mobil Bekas yang Gratis
UU No 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur pembebasan BBNKB untuk mobil bekas. BBNKB untuk mobil baru tetap dikenakan biaya.
Kebijakan ini berlaku nasional. Di DKI Jakarta, aturannya tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, dan di Jawa Barat dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, menegaskan bahwa tarif BBNKB kendaraan bekas ditetapkan Rp 0. Hal ini memberikan penghematan signifikan bagi pembeli mobil bekas.
Besaran BBNKB untuk mobil baru bervariasi antar daerah. Sebagai contoh, Jawa Barat menetapkan 12%, sementara DKI Jakarta 12,5% dari nilai jual kendaraan.
Menghitung Biaya Balik Nama Mobil Bekas
Selain BBNKB yang gratis, ada beberapa biaya lain yang perlu dipersiapkan. Biaya ini meliputi penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB (pelat nomor).
Berdasarkan situs Samsat Sleman, biaya penerbitan BPKB sekitar Rp 375.000, STNK Rp 200.000, dan TNKB Rp 100.000. Ini merupakan estimasi dan bisa berbeda di setiap daerah.
Pajak terutang juga harus dibayarkan. Besarnya pajak tergantung nilai jual mobil dan wilayah.
Misalnya, dengan pajak terutang Rp 500.000, biaya SWDKLLJ Rp 143.000, dan biaya administrasi lainnya, total biaya balik nama bisa mencapai sekitar Rp 1.318.000. Ini merupakan simulasi dan bisa berbeda sesuai kondisi.
Prosedur Balik Nama STNK dan BPKB Mobil
Proses balik nama mobil terbagi dua tahap: balik nama STNK, lalu balik nama BPKB. Berikut langkah-langkah dan persyaratannya.
1. Balik Nama STNK Mobil
Proses balik nama STNK dimulai dengan pencabutan berkas di Samsat asal. Anda perlu melengkapi sejumlah persyaratan.
Syarat Balik Nama STNK
Syaratnya meliputi STNK dan BPKB asli dan fotokopi (atas nama pemilik lama), KTP pemilik baru (asli dan fotokopi), dan kuitansi pembelian bermeterai.
Langkah-Langkah Balik Nama STNK
Langkah-langkahnya meliputi pencabutan berkas di Samsat, cek fisik kendaraan, pengisian formulir, pembayaran, dan pengambilan berkas.
Setelah pencabutan berkas, Anda perlu mendatangi Samsat tujuan untuk balik nama, membayar biaya penerbitan STNK, dan mengambil STNK baru.
2. Balik Nama BPKB Kendaraan
Setelah STNK baru terbit, lanjutkan dengan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Syarat Balik Nama BPKB
Syaratnya termasuk STNK baru (asli dan fotokopi), KTP pemilik baru (asli dan fotokopi), BPKB asli dan fotokopi, hasil pengesahan cek fisik, dan kuitansi pembelian.
Langkah-Langkah Balik Nama BPKB
Langkah-langkahnya meliputi pengumpulan berkas, pengisian formulir, pembayaran, dan pengambilan BPKB baru di Ditlantas Polda.
Proses ini membutuhkan waktu dan kesabaran. Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan agar proses berjalan lancar.
Dengan memahami biaya dan prosedur balik nama mobil, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terkini di kantor Samsat setempat.





