THR Driver Gojek vs Grab: Bandingkan Nominal & Bonusnya!

Gojek dan Grab, dua perusahaan ride-hailing raksasa di Indonesia, telah memberikan bonus hari raya (BHR) kepada para mitra drivernya. Keduanya secara terbuka mengumumkan besaran bonus yang diberikan, memicu perbandingan menarik di antara keduanya.

Gojek: Bonus Berjenjang Berdasarkan Kinerja

Gojek lebih dulu menyalurkan BHR pada Sabtu, 22 Maret 2025. Pembagian bonus dibedakan menjadi lima kategori, dengan besaran yang disesuaikan dengan kontribusi, produktivitas, dan kinerja finansial perusahaan.

Bacaan Lainnya

Besaran Bonus Gojek

Kategori tertinggi, Mitra Juara Utama, menerima bonus hingga Rp 900.000 untuk mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat. Besaran bonus dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih masing-masing kategori, menurut Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya.

Sayangnya, Gojek belum merilis informasi mengenai besaran bonus terendah yang diberikan. Informasi ini penting untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang program BHR Gojek.

Grab: Bonus Minimal Rp 50.000

Tidak lama setelah Gojek, Grab juga mencairkan BHR kepada mitra drivernya yang memenuhi syarat. Besaran bonus maksimum yang diberikan Grab relatif serupa dengan Gojek.

Perbedaan dengan Gojek

Perbedaan signifikan terletak pada bonus minimum. Grab menetapkan bonus minimum sebesar Rp 50.000 untuk semua kategori, baik roda dua maupun roda empat. Sementara itu, Gojek belum mengungkapkan besaran bonus terendahnya.

Bonus Grab diberikan melalui saldo OVO Cash atau Dompet Tunai yang terhubung dengan akun driver. Hal ini memudahkan mitra driver untuk mengakses dan menggunakan bonus tersebut.

Regulasi Pemerintah dan Dampaknya

Pemberian BHR ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Surat edaran ini mengatur pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Ketentuan dalam Surat Edaran

Aturan tersebut menetapkan bahwa BHR minimal sebesar 20% dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir. Perusahaan wajib memberikan bonus tersebut paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Penerapan regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan lebih baik bagi para mitra driver. Hal ini juga dapat meningkatkan kepuasan dan produktivitas mereka.

Kesimpulannya, baik Gojek maupun Grab memberikan apresiasi kepada mitra drivernya melalui program BHR. Meskipun besaran bonus maksimum relatif sama, perbedaan terletak pada bonus minimum dan metode pencairan. Penerapan regulasi pemerintah terkait BHR diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para mitra driver.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *