Mudik Lebaran identik dengan kepadatan lalu lintas. Untuk mengurai kemacetan, pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
Kebijakan ini berlaku baik saat arus mudik maupun arus balik. Tujuannya untuk mengatur arus kendaraan dan menciptakan perjalanan yang lebih lancar.
Pelanggaran aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi. Berapa besaran denda yang diterapkan untuk pelanggar di tahun 2025?
Denda Ganjil Genap Mudik 2025: Tilang Elektronik Rp 500.000
Pelanggaran ganjil genap pada mudik Lebaran 2025 akan dikenakan denda tilang elektronik (ETLE) sebesar Rp 500.000.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelanggar tidak akan langsung dihentikan. Surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat sesuai STNK.
Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, menjelaskan prosedur ini. Pelanggar tetap bisa melanjutkan perjalanan, namun akan menerima surat tilang kemudian.
Dasar hukumnya adalah Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya adalah kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Setelah menerima surat tilang elektronik, pemudik wajib membayar denda. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah penerimaan surat.
Kegagalan membayar denda akan berakibat pada pemblokiran STNK. Pastikan untuk segera melunasi denda tilang agar STNK Anda tetap aktif.
Mengenal Sistem Tilang Elektronik (ETLE)
Tilang elektronik menggunakan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Sistem ini berbeda dengan tilang manual konvensional.
Polri telah menetapkan 14 jenis pelanggaran yang dikenai tilang elektronik. Besaran denda bervariasi tergantung jenis pelanggarannya.
Anda bisa mengecek tilang ETLE melalui aplikasi ETLE Nasional. Aplikasi ini menyediakan informasi lengkap mengenai pelanggaran dan cara pembayaran denda.
Berikut langkah-langkahnya: unduh aplikasi, login, pindai kode QR di surat tilang, dan lihat detail pelanggaran. Sistem ini diharapkan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.
Rincian Denda Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan ETLE
Berikut rincian denda untuk berbagai pelanggaran lalu lintas berdasarkan data dari publikasi resmi Polri:
Tidak memiliki SIM (non-ETLE): denda maksimal Rp1.000.000 atau penjara 4 bulan.
Tidak menunjukkan SIM (non-ETLE): denda maksimal Rp250.000 atau penjara 1 bulan.
Tidak memasang TNKB: denda maksimal Rp500.000 atau penjara 2 bulan.
Tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan: denda maksimal Rp250.000 atau penjara 1 bulan.
Mobil tanpa kelengkapan teknis: denda maksimal Rp500.000 atau penjara 2 bulan.
Tidak membawa perlengkapan darurat (non-ETLE): denda maksimal Rp250.000 atau penjara 1 bulan.
Melanggar rambu lalu lintas: denda maksimal Rp500.000 atau penjara 2 bulan.
Melanggar batas kecepatan: denda maksimal Rp500.000 atau penjara 2 bulan.
Tidak memiliki STNK (non-ETLE): denda maksimal Rp500.000 atau penjara 2 bulan.
Tidak pakai sabuk pengaman: denda maksimal Rp250.000 atau penjara 1 bulan.
Tidak pakai helm SNI: denda maksimal Rp250.000 atau penjara 1 bulan.
Tidak menyalakan lampu utama (kondisi tertentu): denda maksimal Rp250.000 atau penjara 1 bulan.
Tidak menyalakan lampu utama (siang hari): denda maksimal Rp100.000 atau penjara 15 hari.
Berbelok/putar balik tanpa isyarat: denda maksimal Rp250.000 atau penjara 1 bulan.
Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal dan aturan ganjil genap untuk mudik Lebaran 2025.
Aturan ini berlaku untuk sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa. Perhatikan jadwal dan aturannya agar perjalanan Anda lancar.
Arus Mudik
Arus mudik berlangsung pada 27-30 Maret 2025. Aturan ganjil genap berlaku di ruas tol Jakarta-Cikampek dan Tangerang-Merak.
Periode tersebut mencakup ruas jalan tol Jakarta-Cikampek (KM 47-414) dan Tangerang-Merak (KM 31-98).
Arus Balik
Arus balik dijadwalkan pada 3-7 April 2025. Aturan ganjil genap berlaku di ruas tol yang sama.
Ruas jalan tol yang termasuk dalam aturan arus balik adalah Jakarta-Cikampek (KM 414-47) dan Tangerang-Merak (KM 98-31).
Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap. Periksa apakah kendaraan Anda termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
Kendaraan yang dikecualikan meliputi kendaraan pejabat negara, kendaraan darurat, kendaraan umum, kendaraan listrik, dan kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok.
Dengan memahami aturan ganjil genap dan sistem ETLE, diharapkan perjalanan mudik Lebaran 2025 menjadi lebih aman dan tertib.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pemudik. Selamat mudik!





