Travel gelap merajalela: Menhub kesulitan, IPOMI beri solusi cerdas?

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengaku kesulitan memberantas travel gelap. Pernyataan ini direspons oleh Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, yang menilai pemerintah kurang serius dalam menangani masalah ini.

Ketidakseriusan Pemerintah dalam Menangani Travel Gelap

Menurut Kurnia Lesani Adnan atau Sani, penanganan travel gelap bukan masalah kesulitan, melainkan ketidakseriusan dan inkonsistensi antar instansi pemerintah.

Bacaan Lainnya

Regulasi terkait transportasi sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Polri bertanggung jawab atas penegakan hukum, sementara Kemenhub mengurus perizinan.

Namun, kedua lembaga tersebut dinilai belum mampu memberikan solusi efektif untuk memberantas travel gelap. Koordinasi antar instansi yang lemah menjadi salah satu faktor penyebabnya.

Pemetaan Travel Gelap yang Tak Berlanjut

Sani mengungkapkan, Dirjen Perhubungan Darat telah memetakan keberadaan travel gelap di Jawa pada 2021 pasca pandemi Covid-19. Sayangnya, data tersebut tidak ditindaklanjuti.

Kurangnya dukungan antar instansi menjadi penyebab utama ketidakberhasilan penindakan travel gelap. Hal ini menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah ini.

Pernyataan Menhub Dudy Purwagandhi Mengenai Travel Gelap

Menhub Dudy Purwagandhi sebelumnya menyatakan kesulitan dalam menindak travel gelap. Ia menyebut travel gelap sebagai “inovasi” yang sebenarnya ilegal.

Kesulitan pengawasan disebabkan oleh operasional travel gelap yang langsung menjangkau konsumen secara personal, bahkan sampai ke rumah-rumah. Hal ini menyulitkan upaya deteksi dan penindakan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang operasional travel gelap. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Solusi dan Tantangan Mengatasi Travel Gelap

Perlu adanya peningkatan koordinasi dan kolaborasi antar instansi terkait, khususnya Polri dan Kemenhub. Teknologi informasi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pengawasan.

Selain itu, perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya menggunakan jasa travel gelap. Hal ini penting untuk mengurangi permintaan jasa transportasi ilegal.

Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas juga sangat diperlukan. Sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera kepada pelaku travel gelap.

Kesimpulannya, memberantas travel gelap membutuhkan komitmen dan kerja sama yang kuat dari berbagai pihak. Bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal penegakan hukum yang efektif dan konsisten, serta sinergi antar lembaga pemerintah. Dengan demikian, keselamatan dan keamanan transportasi darat dapat terjamin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *