Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi dimulai pada 20 Maret 2025.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat: Bebas Denda dan Tunggakan
Program ini menghapuskan seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun 2025 untuk melunasi kewajibannya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan ini sebagai hadiah Lebaran bagi masyarakat Jawa Barat. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan.
Cara Memanfaatkan Program Pemutihan
Pembayaran pajak dapat dilakukan secara online maupun offline di seluruh Jawa Barat. Wilayahnya mencakup hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
Prosesnya cukup mudah; cukup bayar pajak tahun berjalan, tanpa perlu khawatir dengan denda dan tunggakan sebelumnya.
Periode Pemutihan dan Imbauan Gubernur
Program pemutihan pajak ini berlaku selama periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Jangan sampai ketinggalan kesempatan emas ini!
Gubernur Dedi Mulyadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Kesempatan serupa di masa mendatang belum tentu ada.
Konsekuensi Bagi yang Masih Menunggak Setelah Pemutihan
Setelah periode pemutihan berakhir, kendaraan yang masih menunggak pajak akan menghadapi konsekuensi. Kendaraan bermotor tersebut tidak akan dapat melewati jalan kabupaten atau provinsi.
Gubernur menekankan bahwa program ini hanya sekali saja. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk melunasi kewajiban pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat Jawa Barat. Semoga program ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.





