Jakarta – Polisi semakin gencar menindak pelanggaran lalu lintas berkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Lebih dari seribu kamera ETLE kini beroperasi di berbagai lokasi.
12 Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE
Sistem ETLE mendeteksi beragam pelanggaran. Ada 12 jenis pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, berdasarkan informasi dari akun X TMC Polda Metro Jaya.
Pelanggaran tersebut meliputi ganjil genap, marka jalan, dan batas kecepatan. Ada juga pelanggaran menerobos lampu merah dan melawan arus.
Penggunaan ponsel saat berkendara juga terdeteksi. Begitu pula dengan tidak menggunakan helm dan sabuk keselamatan.
Pelanggaran lain yang terpantau meliputi kelebihan muatan. Boncengan lebih dari tiga orang juga masuk dalam daftar pelanggaran.
Penggunaan pelat nomor palsu juga terdeteksi. Terakhir, pengendara motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari juga akan ditilang.
Beberapa pelanggaran hanya terdeteksi oleh jenis kamera ETLE tertentu. Misalnya, pelanggaran kelebihan muatan dan dimensi hanya terdeteksi oleh ETLE Mobile.
Cara Memeriksa Tilang ETLE dan Prosedur Selanjutnya
Pemilik kendaraan dapat memeriksa sendiri apakah kendaraannya terkena tilang ETLE. Caranya mudah, cukup kunjungi situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
Di situs tersebut, pilih menu cek data. Kemudian, masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Sistem akan menampilkan detail pelanggaran jika ada. Pastikan informasi yang ditampilkan sesuai dengan kendaraan dan waktu kejadian.
Jika mengakui pelanggaran, ikuti petunjuk pembayaran denda. Jika merasa tidak bersalah, ajukan sanggahan.
Penting untuk diingat, konfirmasi pelanggaran ETLE harus dilakukan maksimal 8 hari setelah kejadian. Jika tidak, STNK bisa diblokir.
Blokir STNK baru akan dibuka setelah denda tilang dibayarkan. Ketepatan dan kecepatan dalam merespon tilang ETLE sangat penting untuk menghindari pemblokiran STNK.
Kehadiran ETLE menandai era baru penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Sistem ini semakin meningkatkan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Dengan transparansi dan aksesibilitas informasi yang lebih baik, diharapkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas meningkat. Hal ini demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.





