Beredar informasi di media sosial mengenai aturan tilang tahun 2025 yang menyebutkan kendaraan akan disita jika STNK mati selama dua tahun. Informasi ini telah dibantah oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan kabar tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa STNK memang harus diperpanjang setiap tahunnya.
Jika pemilik kendaraan belum membayar pajak, maka akan dikenakan tilang, namun tidak sampai pada penyitaan kendaraan. Pemilik kendaraan akan diarahkan untuk segera memperpanjang STNK di kantor Samsat.
Penjelasan Resmi Mengenai Penghapusan Data Kendaraan
Brigjen Slamet menjelaskan bahwa STNK yang mati selama dua tahun tidak otomatis menghapus data kendaraan. Penghapusan data hanya dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan atau pertimbangan pejabat berwenang.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat (1) menjelaskan dua dasar penghapusan data kendaraan. Pertama, atas permintaan pemilik; kedua, atas pertimbangan pejabat berwenang.
Syarat Penghapusan Data Kendaraan Berdasarkan Pertimbangan Pejabat Berwenang
Pasal 74 ayat (2) UU tersebut menjelaskan, penghapusan data berdasarkan pertimbangan pejabat berwenang dapat dilakukan jika kendaraan rusak berat atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Penting untuk diingat, data kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Namun, hal ini tidak berarti data tersebut langsung dihapus begitu saja.
Proses Peringatan Sebelum Penghapusan Data Kendaraan
Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 Pasal 85 memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak sebelum data kendaraannya dihapus. Proses ini melibatkan serangkaian peringatan yang diberikan kepada pemilik kendaraan.
Unit Pelaksana Regident Ranmor akan memberikan peringatan pertama tiga bulan sebelum penghapusan data. Jika tidak ada respons, peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama.
Mekanisme Peringatan dan Penghapusan Data
Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua. Apabila setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak merespon, maka data Regident Ranmor akan dihapus.
Peringatan-peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik. Dengan demikian, pemilik kendaraan memiliki kesempatan untuk menghindari penghapusan data kendaraan mereka.
Kesimpulan: Kejelasan Informasi dan Pencegahan Misinformasi
Informasi yang beredar di media sosial mengenai penyitaan kendaraan karena STNK mati dua tahun adalah tidak benar. Korlantas Polri telah memberikan penjelasan resmi mengenai aturan yang sebenarnya, termasuk proses peringatan sebelum penghapusan data kendaraan. Penting bagi masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber terpercaya untuk menghindari kesalahpahaman.
Dengan memahami aturan dan proses yang berlaku, pemilik kendaraan dapat memastikan data kendaraannya tetap terdaftar dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Tetaplah waspada terhadap informasi yang belum terverifikasi.





