Ojol Tak Dapat THR? Laporkan Sekarang, Hakmu Akan Dipenuhi!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau perusahaan ojek online (ojol) untuk memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada para mitra drivernya paling lambat H-7 Lebaran 2025.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Aturan ini mengatur pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Bacaan Lainnya

Ketentuan Bantuan Hari Raya untuk Mitra Driver Ojol

Besaran BHR yang diberikan perusahaan kepada mitra driver adalah 20% dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir. Kriteria produktivitas juga menjadi pertimbangan untuk mendapatkan bantuan maksimal.

Pemerintah menekankan pentingnya perusahaan ojol memenuhi kewajiban ini. Pemberian BHR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan.

Langkah Mengadu Jika Tidak Menerima Bantuan Hari Raya

Bagi mitra driver yang memenuhi kriteria namun tidak menerima BHR hingga batas waktu yang ditentukan, terdapat beberapa jalur pengaduan yang bisa ditempuh.

Di Jawa Tengah misalnya, Pemprov Jateng membuka posko pengaduan selama sebulan, mulai 11 Maret hingga 11 April 2025.

Posko Pengaduan di Jawa Tengah

Posko pengaduan di Jawa Tengah tersebar di 35 kabupaten/kota. Selain itu, terdapat pula kanal aduan online melalui LaporGub, WhatsApp, dan website resmi Pemprov Jateng.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pengaduan akan diverifikasi oleh aplikator untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Pengaduan di Tingkat Nasional

Untuk pengaduan di tingkat nasional, mitra driver dapat memanfaatkan website resmi Kemnaker, yaitu poskothr.kemnaker.go.id.

Proses pengaduan online di website tersebut cukup mudah dan terstruktur, mulai dari registrasi akun hingga pelaporan lengkap dengan bukti-bukti pendukung.

Pentingnya Transparansi dan Kepatuhan Perusahaan Ojol

Keberadaan posko pengaduan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor ojek online.

Diharapkan perusahaan ojol dapat lebih transparan dan patuh terhadap aturan yang berlaku, sehingga mitra driver dapat merasakan manfaat BHR sesuai ketentuan.

Langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran. Hal ini penting untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan berkelanjutan bagi para mitra driver ojol.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *