Pengusaha truk di Indonesia mengancam akan melakukan mogok massal. Alasannya, larangan beroperasi selama musim mudik Lebaran 2025 diperpanjang.
Larangan Operasional Truk Diperpanjang
Tahun ini, pemerintah membatasi operasional truk selama 16 hari selama mudik Lebaran. Ini lebih lama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya 10-12 hari.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian/lembaga terkait. SKB ini mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Larangan beroperasi berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB di jalan tol dan non-tol. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta bahkan mengancam akan melakukan aksi stop operasi pada 20-21 Maret 2025 sebagai bentuk protes.
Dampak Negatif Bagi Pengusaha dan Sopir Truk
Aptrindo menilai keputusan pemerintah tidak mempertimbangkan dampak negatifnya bagi pelaku usaha angkutan barang. Mereka meminta pemerintah merevisi durasi pembatasan operasional.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menyoroti dampaknya terhadap kesejahteraan sopir truk. Mereka kehilangan pendapatan jelang Lebaran, bahkan tanpa adanya tunjangan hari raya (THR).
Minimnya Perhatian terhadap Kesejahteraan Sopir Truk
Djoko menambahkan, pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan para sopir truk. Pendapatan mereka rata-rata hanya Rp 1 juta hingga Rp 4 juta per bulan, di bawah upah minimum di beberapa daerah.
Persaingan tarif angkut barang juga berdampak pada pendapatan mereka. Kondisi ini juga berkontribusi pada maraknya truk ODOL (over dimension dan over load).
Sebuah penelitian Kementerian Perhubungan tahun 2024 menunjukkan fakta memprihatinkan tentang kondisi sopir truk. Banyak yang memiliki SIM tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, bahkan ada yang mendapatkan SIM tanpa pelatihan.
Solusi dan Rekomendasi
Djoko mengusulkan solusi berupa kompromi antara pemerintah dan Aptrindo. Salah satu jalan keluarnya adalah melarang operasional truk ODOL, namun tetap memperpendek masa pembatasan operasional.
Ia juga menyarankan agar pengumuman larangan beroperasi dilakukan satu bulan sebelumnya. Hal ini memberi waktu bagi pengusaha untuk mengatur jadwal armada truk mereka.
Sebagai alternatif, pemerintah didorong untuk memperbaiki sistem angkutan umum dan memanfaatkan moda transportasi lain seperti kereta api dan jalur laut untuk mengangkut barang. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi besar untuk hal ini.
Mogok massal sopir truk bisa saja terjadi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Pemerintah perlu segera mencari solusi yang adil dan memperhatikan kesejahteraan semua pihak yang terlibat dalam industri logistik.





