Kendaraan Pajak Mati Bakal Ditilang, Tanpa Penyitaan
Polisi akan menilang kendaraan yang pajak tahunannya belum dibayarkan. Namun, penilangan tidak akan disertai penyitaan kendaraan.
Aturan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 70 ayat (2).
STNK berlaku lima tahun dan harus disahkan setiap tahun. Kegagalan membayar pajak tahunan akan berakibat pada penilangan.
Konsekuensi Pajak Kendaraan Telat Dibayar
Pengendara dengan STNK yang belum disahkan akan ditilang. Mereka akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat.
Brigjen Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, menegaskan hal tersebut. Tidak akan ada penyitaan kendaraan dalam proses penilangan.
Ancaman Penghapusan Data Kendaraan
Tidak membayar pajak kendaraan berpotensi mengakibatkan penghapusan data kendaraan dari registrasi dan identifikasi. Data kendaraan yang telah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali.
Hal ini berlaku bagi kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang selama lima tahun dan tidak melakukan pengesahan selama dua tahun berturut-turut.
Proses Penghapusan Data Kendaraan
Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 mengatur tentang penghapusan data kendaraan. Data kendaraan dapat dihapus jika kendaraan rusak berat dan pemilik tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah STNK habis masa berlaku.
Sebelum penghapusan, pemilik kendaraan akan mendapat tiga kali peringatan. Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan, kemudian peringatan kedua satu bulan setelahnya, dan peringatan ketiga satu bulan setelah peringatan kedua.
Jika setelah peringatan ketiga selama satu bulan tidak ada tanggapan, maka data kendaraan akan dihapus.
Imbauan Kepada Pemilik Kendaraan
Pemilik kendaraan diimbau untuk selalu membayar pajak tepat waktu. Jangan sampai terlambat membayar pajak dan mengakibatkan data kendaraan dihapus.
Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda turut berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan keselamatan berkendara. Selalu pastikan STNK Anda selalu aktif dan sah.
Ketepatan dalam membayar pajak kendaraan mencegah berbagai permasalahan di kemudian hari, termasuk terhindar dari penilangan dan penghapusan data kendaraan. Tetap patuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama.





