Pemerintah akan menghapus data kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Selain penghapusan data, kendaraan juga berpotensi disita.
Kebijakan ini bertujuan menertibkan data kendaraan dan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK. Penghapusan data bersifat permanen dan kendaraan tidak dapat didaftarkan kembali.
Pengawasan operasional kendaraan akan dilakukan secara bertahap oleh Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Penyitaan kendaraan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Penghapusan Data Kendaraan
Penghapusan data kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat (2). Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada beberapa peraturan pemerintah lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor juga menjadi rujukan. Begitu pula Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 dan Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor: ST/1502/VIII/YAN.1/2022 turut menjadi dasar hukum penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.
Cara Mengecek Status Data Kendaraan
Sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan mendapatkan peringatan terlebih dahulu. Di Jawa Barat, pengecekan mandiri juga dimungkinkan.
Pemilik kendaraan di Jawa Barat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui situs web resmi. Hal ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk memastikan status kendaraannya sebelum penghapusan data terjadi.
Data yang Diperlukan untuk Pengecekan
Untuk melakukan pengecekan, siapkan beberapa data penting kendaraan Anda. Data tersebut meliputi nomor polisi, NIK/NPWP/NIB, dan nomor rangka kendaraan.
Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan nomor handphone dan alamat email aktif. Alamat email aktif sangat penting karena konfirmasi verifikasi akan dikirim melalui email.
Langkah-langkah Pengecekan Mandiri di Jawa Barat
Kunjungi laman http://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id untuk melakukan pengecekan data kendaraan. Pastikan semua data yang Anda masukkan akurat dan lengkap.
Setelah memasukkan semua data yang diperlukan, sistem akan menampilkan status data kendaraan Anda. Periksa secara teliti dan pastikan informasi yang ditampilkan sudah benar.
Jika terdapat kendala atau informasi yang kurang jelas, segera hubungi pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Jangan abaikan peringatan yang diberikan agar terhindar dari penghapusan data kendaraan.
Dengan melakukan pengecekan mandiri, pemilik kendaraan dapat memastikan status kendaraannya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari penghapusan data dan potensi penyitaan kendaraan. Ketepatan dan kecepatan dalam bertindak sangat penting dalam hal ini.





