SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Syarat dan Ketentuannya
SIM merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM yang telah habis (mati) biasanya mengharuskan pembuatan SIM baru.
Namun, ada pengecualian yang memungkinkan perpanjangan SIM mati tanpa harus membuat SIM baru. Kondisi tertentu memungkinkan hal ini terjadi, khususnya terkait hari libur nasional.
Perpanjangan SIM Mati Selama Libur Nasional
Kepolisian memberikan kelonggaran perpanjangan SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur nasional. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang tidak dapat mengurus perpanjangan SIM pada hari kerja.
Sebagai contoh, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 28-29 Maret 2025, dapat memperpanjang SIM setelahnya. Ini karena pelayanan SIM ditutup untuk libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Pengumuman Resmi dari Korlantas Polri
Informasi resmi mengenai perpanjangan SIM selama libur nasional ini disampaikan melalui akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri. Pengumuman tersebut merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Jika perpanjangan SIM tidak dilakukan pada masa tenggang waktu yang diberikan, maka pemegang SIM wajib membuat SIM baru. Ini merupakan aturan yang ditekankan dalam unggahan Instagram @korlantaspolri.ntmc.
Ketentuan Perpanjangan SIM Mati Menurut Perpol
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 mengatur masa berlaku SIM selama lima tahun. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, tetapi jika melewati batas waktu, pembuatan SIM baru menjadi keharusan.
Pasal 4 ayat 4 Perpol tersebut menjelaskan pengecualian. SIM yang melewati masa berlaku karena keadaan kahar (force majeure) dapat diperpanjang tanpa perlu membuat SIM baru.
Keadaan Kahar Sebagai Alasan Perpanjangan
Keadaan kahar mencakup situasi di luar kendali pemegang SIM yang menghalangi perpanjangan tepat waktu. Contohnya bencana alam, kecelakaan serius, atau kondisi kesehatan darurat yang membuat pemegang SIM tidak dapat mengurus perpanjangan.
Perpanjangan SIM dalam keadaan kahar dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri setelah adanya laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Bukti dan dokumentasi yang kuat sangat diperlukan untuk mendukung permohonan perpanjangan ini.
Kesimpulan
Perpanjangan SIM mati dimungkinkan dalam kondisi tertentu, khususnya saat bertepatan dengan libur nasional atau karena keadaan kahar. Namun, tetap penting untuk selalu memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari pembuatan SIM baru. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Korlantas Polri untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat.





