Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tengah menjadi sorotan publik. Ia dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah beredarnya video pencabulan anak yang diduga direkam Fajar di Australia.
Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino.
Pencabulan Anak dan Proses Hukum
Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menyatakan Fajar akan dijerat dengan pidana umum atas pencabulan terhadap anak I (6) di Hotel Kristal, Kupang.
Setelah proses kode etik dan hukuman kedinasan di Mabes Polri, kasus akan ditangani secara pidana umum oleh Polda NTT.
Polda NTT mengapresiasi peran publik dalam mengawal kasus ini.
Harta Kekayaan yang Menarik Perhatian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Fajar menjadi perbincangan karena nilainya yang terbilang minim.
Pada LHKPN Januari 2023, Fajar melaporkan harta Rp 103 juta, termasuk mobil Honda CR-V 2008.
Namun, dalam LHKPN Februari 2024, mobil tersebut telah raib dari daftar asetnya, dan hanya tersisa Rp 14 juta dalam bentuk kas dan setara kas.
Kontras Antara Laporan Harta dan Kenyataan
Ketidaksesuaian antara laporan harta kekayaan Fajar dengan jabatannya sebagai Kapolres Ngada menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Penyidik kemungkinan akan menelusuri lebih lanjut terkait perbedaan nilai harta kekayaan yang dilaporkan Fajar.
Publik menantikan transparansi dan kejelasan dari proses hukum yang sedang berjalan.
Dampak dan Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus Fajar menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.





