Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor gede (moge) miliknya, sebuah Royal Enfield Classic 500 Battle Green.
Motor Gede Ridwan Kamil Disita KPK
Penyitaan moge tersebut terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan RK pada 29 Februari 2024. Dalam laporan tersebut, RK mencantumkan motor tersebut senilai Rp 78 juta.
KPK menyatakan telah menyita “1 (satu) unit Motor Royal Enfield” selama penggeledahan di rumah RK pada Maret 2025. Penyitaan ini bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Kronologi Penyitaan
Penggeledahan rumah RK dilakukan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Selain moge, berbagai barang dan dokumen lain juga disita KPK sebagai barang bukti. RK sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum yang dijalankan KPK.
Koleksi Kendaraan Ridwan Kamil
LHKPN RK juga mencantumkan sejumlah kendaraan lainnya. Ia melaporkan kepemilikan dua mobil, yaitu Hyundai Santa Fe 2017 dan Wuling Listrik tahun 2022.
Selain moge, RK juga memiliki empat sepeda motor lain: Honda BeAT 2018, Kawasaki W175 2019, Honda CBR 2019, dan Vespa Matic 2022. Semua kendaraan tersebut dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Kasus Korupsi Bank BJB
Kasus dugaan korupsi Bank BJB telah menetapkan lima tersangka. Para tersangka terdiri dari mantan Direktur Utama Bank BJB, pimpinan divisi, dan pihak swasta.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Penyitaan moge Ridwan Kamil menjadi bagian penting dari investigasi KPK terhadap kasus korupsi Bank BJB. Kasus ini masih terus bergulir dan menunggu proses hukum selanjutnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.





