Grab Indonesia telah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) atau sering disebut THR Ojol kepada hampir setengah juta Mitra Pengemudinya menjelang Idul Fitri 1446 H. Penyaluran BHR ini telah dimulai sejak 23 Maret 2025 dan rampung pada 24 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.
Besaran BHR yang diterima para Mitra Pengemudi beragam, tergantung pada kinerja selama 12 bulan terakhir dan jenis kendaraan yang digunakan. Mitra Pengemudi roda empat menerima bonus mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 1.600.000, sementara Mitra Pengemudi roda dua mendapatkan bonus antara Rp 50.000 hingga Rp 850.000.
Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menjelaskan bahwa pemberian BHR ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan kepada Mitra Pengemudi yang telah bekerja keras dan memberikan layanan terbaik kepada pengguna. Hal ini sekaligus sebagai wujud komitmen Grab dalam menghargai kontribusi para mitranya, terutama di momen spesial seperti Idul Fitri.
BHR diberikan melalui transfer uang tunai langsung ke saldo OVO Cash atau Dompet Tunai di akun GrabDriver masing-masing Mitra. Namun, perlu diingat bahwa hanya Mitra Pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima bonus ini. Salah satu kriteria yang penting adalah kepatuhan terhadap kode etik Grab.
Grab menekankan bahwa penetapan kriteria ini dilakukan secara adil dan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua Mitra Pengemudi. Proses seleksi ini mempertimbangkan berbagai faktor untuk menilai kinerja dan kontribusi masing-masing Mitra.
Menyusul Imbauan Presiden dan Aturan Menaker
Pemberian BHR oleh Grab ini sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo yang disampaikan kepada para pengemudi ojek online dan petinggi perusahaan ride hailing di Istana Kepresidenan pada 10 Maret 2025. Presiden menekankan pentingnya memberikan apresiasi kepada para pekerja sektor ini, terutama menjelang hari raya Idul Fitri.
Imbauan tersebut kemudian diwujudkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi. SE Menaker ini mengatur beberapa poin penting terkait pemberian BHR bagi para pengemudi dan kurir online.
Berikut beberapa poin penting dalam SE Menaker tersebut:
- Semua pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi berhak atas Bonus Hari Raya Keagamaan.
- Penyaluran BHR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
- Pengemudi dan kurir dengan kinerja baik akan menerima BHR proporsional, sekitar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Pengemudi dan kurir di luar kategori poin 3 akan menerima BHR sesuai kemampuan perusahaan.
- Pemberian BHR tidak mengurangi dukungan kesejahteraan lainnya yang sudah diberikan perusahaan.
Selain poin-poin di atas, SE Menaker juga mengatur transparansi dan mekanisme penyaluran BHR untuk memastikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pengemudi dan kurir online. Hal ini penting untuk menjaga hubungan baik antara perusahaan dan para mitra kerjanya.
Secara keseluruhan, penyaluran BHR oleh Grab ini menjadi contoh positif bagi perusahaan lain dalam memberikan apresiasi kepada para mitranya. Semoga hal ini dapat menjadi motivasi bagi para Mitra Pengemudi untuk terus memberikan layanan terbaik dan meningkatkan kinerja mereka. Langkah Grab ini juga diharapkan dapat mendorong perusahaan lain untuk mengikuti langkah serupa, guna mendukung kesejahteraan para pekerja di sektor ekonomi digital.
Tentunya, peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi juga perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan dan perlindungan bagi para pengguna aplikasi. Ini merupakan sebuah ekosistem yang saling berkaitan dan membutuhkan perhatian dari semua pihak yang terlibat.





