Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas konektivitas internetnya. Kualitas internet di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini tengah berupaya keras untuk mengatasi hal ini. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah membuka konsultasi publik terkait penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz.
Pita Frekuensi 2,6 GHz: Solusi untuk Internet Lebih Cepat?
Kominfo berencana memanfaatkan pita frekuensi radio 2,6 GHz untuk meningkatkan kecepatan internet mobile broadband di Indonesia. Pita frekuensi ini dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan kualitas konektivitas.
Data Ookla per Maret 2025 menunjukkan Indonesia berada di peringkat ke-9 dari 10 negara ASEAN dalam hal kecepatan unduh mobile broadband, dengan rata-rata hanya 40,37 Mbps. Pemanfaatan pita 2,6 GHz diharapkan dapat mengatasi keterbatasan ini.
Pita frekuensi 2,6 GHz termasuk kategori mid-band. Keunggulannya adalah kapasitas besar berkat bandwidth yang cukup lebar, mencapai 190 MHz.
Selain itu, pita 2,6 GHz dengan mode Time Division Duplex (TDD) memiliki ekosistem perangkat 4G dan 5G yang luas. Hal ini menjadikannya pilihan strategis untuk adopsi teknologi seluler terkini.
Konsultasi Publik: Mengajak Partisipasi Masyarakat
Langkah konsultasi publik ini merupakan amanat Undang-Undang dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Kominfo membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.
Konsultasi publik ini berlangsung hingga 26 Mei 2025. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan peraturan yang dihasilkan dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.
Masukan dan tanggapan dari masyarakat diharapkan dapat membantu menyempurnakan rancangan peraturan tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan regulasi yang tepat dan efektif dalam meningkatkan kualitas internet di Indonesia.
Target Ambisius: Internet 100 Mbps pada 2029
Penggunaan pita frekuensi 2,6 GHz selaras dengan program prioritas penataan spektrum frekuensi radio dalam RPJMN 2025-2029. Pemerintah menargetkan kecepatan akses internet mobile broadband mencapai 100 Mbps pada tahun 2029.
Target tersebut merupakan ambisi yang cukup tinggi. Namun, dengan pemanfaatan teknologi yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, target tersebut diharapkan dapat tercapai.
Rancangan Peraturan Menteri yang sedang dikonsultasikan mencakup beberapa poin penting, antara lain penetapan penggunaan pita frekuensi 2,6 GHz, pemberian izin penggunaan frekuensi, dan kewajiban pemegang izin.
Poin-poin Penting dalam Rancangan Peraturan Menteri:
- Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz (2500-2690 MHz) dengan mode TDD untuk jaringan seluler.
- Hak penggunaan diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan wilayah layanan nasional.
- Pemegang IPFR dapat memilih teknologi 4G/5G sesuai standar IMT.
- Pemegang IPFR wajib menggunakan alat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar BHP IPFR, dan memenuhi kewajiban lain sesuai peraturan.
- Kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi interferensi.
Dengan adanya konsultasi publik ini, diharapkan tercipta regulasi yang komprehensif dan mengakomodasi kebutuhan seluruh stakeholder. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan infrastruktur digital yang lebih baik di Indonesia.
Keberhasilan program ini akan berdampak signifikan pada peningkatan ekonomi digital dan daya saing bangsa di kancah internasional. Semoga upaya ini dapat mendorong kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.
Melalui kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat segera menikmati kualitas internet yang lebih baik dan setara dengan negara-negara ASEAN lainnya.





