Indonesia Airlines: Tanpa Izin Resmi, Penerbangan Dilarang Kemenhub

Indonesia Airlines, maskapai baru yang menjanjikan layanan premium, ternyata belum bisa beroperasi di Indonesia. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan izin operasional dari perusahaan tersebut.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan hal ini pada 23 Maret 2025. Belum ada permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal maupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) yang diajukan.

Bacaan Lainnya

Regulasi Ketat Penerbangan di Indonesia

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 mengatur izin operasional maskapai. Setiap badan usaha wajib memenuhi prosedur perizinan yang meliputi dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan aspek operasional.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 juga mewajibkan AOC. Tanpa kedua sertifikat ini, Indonesia Airlines tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

Ditjen Hubud berkomitmen mengawasi ketat operasional maskapai. Hal ini untuk memastikan semua badan usaha beroperasi sesuai regulasi nasional dan standar keselamatan internasional.

Profil Indonesia Airlines dan Rencana Operasionalnya

Indonesia Airlines didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, perusahaan Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian. Pemiliknya adalah Iskandar, CEO Indonesia Airlines dan Executive Chairman Calypte Holding Pte Ltd, seorang pria asal Aceh.

Maskapai ini berencana berbasis di Bandara Soekarno-Hatta dan fokus pada penerbangan internasional. Rencananya, Indonesia Airlines akan mengoperasikan 20 armada secara bertahap, terdiri dari pesawat berbadan kecil dan besar.

Iskandar menjelaskan, tim Indonesia Airlines diisi oleh profesional berpengalaman dari berbagai maskapai besar dunia. Mereka mencakup Direktur Operasional dari Singapore Airlines, Direktur Komersial dengan pengalaman di Emirates dan Asiana Airlines, serta pilot dan manajemen awak kabin berpengalaman dari berbagai negara.

Meskipun memiliki rencana besar dan tim yang kompeten, Indonesia Airlines masih harus melalui proses perizinan yang ketat. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia.

Ditjen Hubud menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui kanal komunikasi Ditjen Hubud untuk menghindari kesalahpahaman.

Ke depannya, perkembangan informasi terkait Indonesia Airlines akan diinformasikan secara berkala oleh Ditjen Hubud. Proses perizinan yang ketat ini memastikan standar keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia tetap terjaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *