Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menuai kontroversi setelah berlibur ke Jepang bersama keluarga tanpa izin. Hal ini memicu reaksi keras dari anggota DPR.
DPR Desak Kemendagri Sanksi Bupati Indramayu
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati Lucky Hakim. Alasannya, Lucky tidak mengajukan izin perjalanan ke luar negeri secara berjenjang.
Rifqinizamy menekankan pentingnya kepala daerah menaati prosedur izin yang berlaku. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya.
Prosedur Izin Perjalanan Luar Negeri Kepala Daerah
Kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, wajib mendapatkan izin secara berjenjang untuk perjalanan luar negeri. Prosesnya dimulai dari pengajuan izin kepada Gubernur, kemudian ke Kemendagri, dan terakhir Presiden jika diperlukan.
Hal ini merupakan konsekuensi jabatan sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab atas pelayanan publik dan tidak mengenal kata libur. Menjadi kepala daerah adalah sebuah pilihan dan memiliki konsekuensi.
Undang-Undang dan Peraturan Terkait
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menjelaskan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur izin perjalanan luar negeri kepala daerah. Izin tersebut harus didapatkan dari Menteri Dalam Negeri.
Terdapat pengecualian dalam Pasal 76 Ayat 2, yaitu untuk kepentingan mendesak seperti pengobatan. Tata cara perjalanan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019.
Kemendagri diimbau untuk memanggil Bupati Lucky Hakim. Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut akan dikenakan sanksi.
Sanksi Bagi Pelanggar
Bahtra Banong menegaskan bahwa ada sanksi yang akan dikenakan bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan undang-undang tentang perjalanan ke luar negeri. Detail sanksi tersebut akan ditentukan oleh Kemendagri.
Teguran dari Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut memberikan teguran kepada Bupati Lucky Hakim melalui akun Instagram-nya. Dedi menyoroti ketidakhadiran izin perjalanan Lucky ke Jepang saat liburan Lebaran.
Dedi Mulyadi secara halus mengingatkan Bupati Lucky Hakim agar selalu memberitahukan jika melakukan perjalanan ke luar negeri. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan etika dalam pemerintahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam pemerintahan daerah. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak.





