Pemerintah Provinsi Bali semakin gencar memberantas sampah plastik. Hal ini terlihat dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembatasan plastik sekali pakai.
SE tersebut memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari peninjauan izin usaha hingga pencabutan izin.
Respon PHRI Bali terhadap SE Gubernur
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, melalui Ketuanya Cok Ace, menanggapi SE tersebut. Cok Ace menyatakan SE ini merupakan penegasan dari peraturan sebelumnya yang implementasinya dinilai belum maksimal.
Ia mengakui masih ada hotel yang menggunakan plastik sekali pakai, meski dalam jumlah sedikit. Ketidakpatuhan inilah yang menjadi dasar penerbitan SE baru.
Kurangnya Pemahaman dan Fasilitas
Cok Ace menyebutkan kurangnya pemahaman dan keterbatasan fasilitas, seperti tempat sampah yang memadai, sebagai penyebab ketidakpatuhan.
Keterbatasan fasilitas ini terutama terlihat di lokasi wisata dan daerah padat penduduk. Hal ini turut mempengaruhi kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Sanksi dan Dampaknya
Selain pencabutan izin, SE juga menyebutkan sanksi berupa pemberitaan negatif di media. Hal ini bertujuan untuk memberikan tekanan sosial kepada pelaku usaha yang tidak ramah lingkungan.
Cok Ace menilai pemerintah akan bijak dalam menerapkan sanksi, mempertimbangkan ada tidaknya unsur kesengajaan dalam pelanggaran. Ia yakin SE ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan Bali.
Larangan Produksi Kemasan Air Mineral Ukuran Kecil
SE Gubernur Bali tidak hanya membatasi penggunaan plastik sekali pakai, tetapi juga melarang produksi air minum kemasan di bawah satu liter.
Larangan ini ditujukan kepada semua produsen, termasuk perusahaan besar seperti Danone. Gubernur Wayan Koster berencana memanggil seluruh produsen untuk membahas hal ini.
Gubernur Koster menekankan bahwa kemasan galon masih diperbolehkan, namun kemasan berukuran lebih kecil dari satu liter dilarang. Tujuannya adalah untuk mengurangi sampah plastik di Bali secara signifikan.
Dengan adanya SE ini, diharapkan Bali dapat lebih bersih dari sampah plastik. Kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini. Langkah tegas pemerintah ini menjadi sinyal kuat komitmen Bali dalam menjaga keindahan alamnya.





