Bali baru-baru ini menerapkan aturan baru bagi wisatawan asing, yang langsung menarik perhatian media internasional seperti Time Out, Metro, dan Vietnam Express. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025.
SE tersebut, yang diumumkan pada 24 Maret 2024 oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, bertujuan mengatur perilaku wisatawan asing di pulau tersebut. Hal ini dilakukan sebagai respon atas berbagai insiden yang melibatkan turis yang kurang menghormati budaya lokal.
Aturan Baru yang Menuai Perdebatan
Salah satu aturan yang paling kontroversial adalah larangan bagi perempuan yang sedang menstruasi memasuki pura. Alasannya adalah kekhawatiran akan pencemaran tempat suci oleh darah menstruasi.
Media asing menilai aturan ini tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan. Metro, misalnya, menyinggung cerita turun-temurun tentang efek negatif memasuki pura saat menstruasi, termasuk kemungkinan pingsan atau kerasukan.
Selain larangan tersebut, SE juga mewajibkan wisatawan untuk berpakaian sopan di tempat suci, objek wisata, dan tempat umum. Pengunjung juga dilarang memasuki area pura suci kecuali sebagai pemuja dengan pakaian adat Bali.
Aturan lainnya mencakup larangan penggunaan plastik sekali pakai, bersikap kasar kepada penduduk setempat, serta membuang sampah sembarangan. Pelanggaran akan dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga hukuman penjara.
Aturan Lengkap untuk Wisatawan Asing di Bali
SE Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 mengatur berbagai kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing. Aturan ini bertujuan menjaga kelestarian budaya dan lingkungan Bali.
Kewajiban meliputi menghormati adat istiadat, berpakaian sopan, membayar pungutan wisatawan, menggunakan jasa pemandu berlisensi, dan mematuhi aturan lalu lintas. Penggunaan mata uang rupiah dan sistem pembayaran QRIS juga diwajibkan.
Larangan yang Harus Diperhatikan
Selain kewajiban, SE juga menetapkan beberapa larangan yang cukup ketat bagi wisatawan asing. Pelanggaran terhadap larangan ini akan berdampak hukum.
Larangan tersebut antara lain memasuki area pura suci saat menstruasi, memanjat pohon sakral, bertindak tidak sopan di tempat suci, membuang sampah sembarangan, dan menggunakan plastik sekali pakai. Aktivitas ilegal seperti perdagangan ilegal juga dilarang.
Dampak dan Reaksi Atas Aturan Baru
Penerapan aturan baru ini menimbulkan berbagai reaksi, baik dari dalam maupun luar negeri. Beberapa kalangan menilai aturan tersebut penting untuk melindungi budaya dan lingkungan Bali.
Namun, ada pula yang mengkritik aturan tersebut, terutama larangan bagi perempuan menstruasi memasuki pura, yang dianggap diskriminatif dan tidak sesuai dengan norma internasional. Perlu diingat pula bahwa peraturan ini juga diterapkan di tengah upaya Bali menarik lebih banyak wisatawan.
Sebagai tambahan, Bali telah memberlakukan biaya masuk bagi turis asing sejak Februari 2024 sebesar Rp 150.000. Pendapatan dari biaya ini akan digunakan untuk menjaga kelestarian lingkungan Bali yang diproyeksikan akan dikunjungi 14-16 juta wisatawan tahun ini.
Langkah Bali ini bukanlah hal yang unik. Tujuan wisata lain di dunia juga menerapkan langkah-langkah serupa untuk mengelola jumlah wisatawan dan melindungi warganya, seperti Venesia yang membatasi kelompok turis besar dan Spanyol yang berupaya mengatasi masalah “overtourism”.
Kesimpulannya, aturan baru di Bali merupakan upaya menyeimbangkan pariwisata dengan pelestarian budaya dan lingkungan. Meskipun menuai kontroversi, aturan ini mencerminkan komitmen Bali untuk menciptakan pariwisata yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Penerapan dan sosialisasi aturan yang efektif akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.





