Dedi Mulyadi: Larangan Mudik ASN Depok, Mobil Dinas Disentil!

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan teguran keras kepada Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran oleh ASN di Depok. Kebijakan tersebut dinilai keliru dan berpotensi merugikan negara.

Teguran Keras Dedi Mulyadi atas Kebijakan Mudik ASN Depok

Dedi Mulyadi menyampaikan tegurannya setelah salat Idul Fitri di Bandung. Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Bacaan Lainnya

Kendaraan dinas, tegas Dedi, hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan. Tidak ada pengecualian, termasuk untuk momen Lebaran.

Pelanggaran Instruksi Gubernur dan Potensi Kerugian Negara

Wali Kota Depok dinilai mengabaikan instruksi Gubernur Jawa Barat. Hal ini membuka peluang terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi berisiko menimbulkan kerugian negara. Misalnya, jika terjadi kerusakan kendaraan selama perjalanan mudik.

Argumentasi Wali Kota Depok yang Dinilai Tidak Tepat

Supian Suri beralasan tidak semua ASN di Depok memiliki mobil pribadi. Namun, Dedi Mulyadi membantah argumentasi tersebut.

Pejabat eselon II dan III, yang umumnya memiliki mobil dinas, seharusnya memiliki penghasilan cukup untuk membeli kendaraan pribadi. Ketiadaan mobil pribadi mengindikasikan adanya pengelolaan keuangan yang tidak tepat.

Aturan dan Regulasi yang Mendukung Larangan Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Penggunaan mobil dinas diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005. Aturan ini menegaskan mobil dinas hanya untuk kepentingan kedinasan.

Penggunaan mobil dinas dibatasi pada hari kerja dan di dalam kota, kecuali ada izin tertulis dari pimpinan. Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran KemenPAN RB tahun 2022 yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, dan KPK juga telah mengeluarkan pernyataan dan surat edaran yang mendukung larangan ini. Mereka menekankan bahwa mobil dinas merupakan aset negara dan harus digunakan untuk pelayanan publik.

Kesimpulannya, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sikap tegas Gubernur Jawa Barat diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN untuk selalu mematuhi aturan dan etika dalam penggunaan fasilitas negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *