Musim mudik Lebaran 2025 segera tiba. Jalur penyeberangan Merak-Bakauheni, penghubung Pulau Jawa dan Sumatra, kembali menjadi fokus perhatian.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan perjalanan para pemudik. Targetnya, arus mudik dan balik berjalan lancar tanpa hambatan signifikan.
Aturan Penyeberangan Merak-Bakauheni Lebaran 2025
Aturan penyeberangan Merak-Bakauheni tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H. SKB ini mengatur detail operasional pelabuhan dan alur kendaraan.
Arus Mudik
Pelabuhan Merak melayani pejalan kaki dan kendaraan golongan IVa, IVb, Va, dan VIa menuju Sumatra. Pelabuhan BBJ Bojonegara menangani kendaraan golongan VII, VIII, dan IX, dengan alternatif Pelabuhan Ciwandan atau Merak jika kapasitas terlampaui.
Sementara itu, Pelabuhan Ciwandan melayani kendaraan golongan I, II, III, Vb, dan VIb. Sistem ini bertujuan untuk mendistribusikan lalu lintas kendaraan secara merata.
Arus Balik
Untuk arus balik, Pelabuhan Bakauheni melayani pejalan kaki dan kendaraan golongan I hingga VIb menuju Jawa. Pelabuhan BBJ Muara Pilu difungsikan untuk kendaraan golongan VII, VIII, dan IX.
Pola operasi Tiba Bongkar Berangkat (TBB) di Merak disiapkan sebagai langkah antisipasi kemacetan di Bakauheni. Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk. dan Sumur Madasus Medi juga disiagakan sebagai pelabuhan alternatif.
Golongan Kendaraan
SKB tersebut mengklasifikasikan kendaraan menjadi sembilan golongan, mulai dari sepeda hingga kendaraan berat seperti tronton. Klasifikasi ini penting untuk mengatur penempatan kendaraan di kapal dan di pelabuhan.
Berikut rinciannya: I (sepeda), II (sepeda motor <500cc dan gerobak), III (sepeda motor >500cc dan roda tiga), IVa (mobil penumpang ≤5m), IVb (mobil barang ≤5m), Va (bus 5-7m), Vb (truk/tangki 5-7m), VIa (bus >7-10m), VIb (truk/tangki >7-10m), VII (tronton, tangki >10-12m), VIII (tronton, tangki >12-16m), dan IX (tronton, tangki >16m).
Jadwal Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
Arus mudik dijadwalkan berlangsung mulai 26 Maret 2025 pukul 12.00 WIB hingga 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB. Periode ini mencakup H-5 hingga H-1 Lebaran.
Sedangkan arus balik akan dimulai pada 4 April 2025 pukul 00.00 WIB dan berakhir pada 7 April 2025 pukul 24.00 WIB. Pemerintah berharap jadwal ini dapat meminimalisir kepadatan.
Kebijakan Single Tariff dan Penghapusan Kelas Eksekutif
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberlakukan kebijakan *single tariff* pada arus mudik Merak-Bakauheni 2025. Kelas eksekutif dihapus untuk menjamin pemerataan penumpang di seluruh area kapal.
Dengan kebijakan ini, seluruh penumpang akan mendapatkan layanan reguler. Bagi penumpang yang telah membeli tiket eksekutif, uangnya akan dikembalikan. Tujuannya, menghindari kepadatan dan memastikan pelayanan optimal bagi semua pemudik.
Semoga dengan strategi dan pengaturan yang telah disiapkan, perjalanan mudik Lebaran 2025 melalui jalur Merak-Bakauheni dapat berjalan lancar dan aman. Pemerintah terus berupaya meminimalisir potensi kendala dan memastikan kenyamanan para pemudik.





