HNW Dukung Mahkamah Internasional: Israel Harus Akhiri Pendudukan!

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), beserta delegasi DPR RI Fraksi PKS, mengunjungi Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. Mereka menyampaikan dukungan penuh terhadap keputusan ICJ terkait pendudukan ilegal Israel atas Palestina.

Dukungan Terhadap Putusan ICJ dan Resolusi PBB

Kunjungan delegasi DPR RI ini bertujuan untuk menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap penolakan penjajahan dan penegakan HAM, sesuai dengan konstitusi negara. Mereka mendesak agar *advisory opinion* ICJ yang didukung 124 negara anggota PBB, dan telah menjadi Resolusi Majelis Umum PBB (A/REA/WS-1/24) pada 18 September 2024, dijalankan dengan serius.

Bacaan Lainnya

HNW menekankan pentingnya konsistensi dalam menyikapi keputusan ICJ. Israel justru memperluas pendudukan ilegalnya di Palestina, alih-alih menaati resolusi tersebut.

Sikap Pemerintah Indonesia

Dukungan parlemen Indonesia ini sejalan dengan sikap pemerintah, baik di masa pemerintahan sebelumnya maupun saat ini di bawah Presiden Prabowo Subianto. Sikap tegas tersebut telah disampaikan langsung di forum ICJ oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Kasus Genosida di Jalur Gaza

Delegasi DPR RI juga menyatakan dukungan penuh terhadap penanganan kasus gugatan penerapan Konvensi Genosida di Jalur Gaza oleh Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ. Putusan sela ICJ pada Januari 2024 mengakui potensi genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Eskalasi kekerasan di Gaza semakin memperkuat argumentasi tersebut. Banyak pihak menyebut tindakan Israel sebagai “jokocaust” mengingat jumlah korban sipil yang terus meningkat, termasuk perempuan dan anak-anak.

Seruan Penghentian Genosida dan Sanksi Hukum

HNW menyerukan agar ICJ memberikan putusan final terkait genosida di Gaza dan menjatuhkan sanksi hukum yang adil kepada pelakunya. Penghancuran rumah sakit, pemboman kamp pengungsian, dan penghentian total bantuan kemanusiaan menjadi bukti nyata genosida yang dilakukan Israel.

HNW mengingatkan bahwa Konvensi Genosida 1948 merupakan janji internasional untuk mencegah terulangnya kekejaman seperti yang terjadi pada Perang Dunia II. Situasi di Gaza saat ini menguji janji tersebut.

Desakan Kepada Mahkamah Internasional

HNW menegaskan perlunya ICJ mempertimbangkan aspek moral dan kemanusiaan dalam kasus ini, selain aspek hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa penundaan.

Meningkatnya jumlah korban jiwa dari sekitar 45.000 pada Januari 2024 menjadi lebih dari 50.000 pada April 2025 menunjukkan urgensi putusan ICJ yang cepat dan tepat. Delegasi juga mendesak dibukanya akses bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Pejabat ICJ, Anna Bonini, mengapresiasi kunjungan dan dukungan parlemen Indonesia. Meskipun acknowledging batasan kewenangan ICJ, ia berjanji akan menyampaikan aspirasi delegasi kepada pimpinan ICJ. Menjaga marwah lembaga internasional dan menegakkan hukum internasional untuk menyelamatkan kemanusiaan tetap menjadi hal penting yang perlu diperjuangkan.

Kunjungan delegasi DPR RI ke ICJ merupakan langkah penting dalam upaya internasional untuk menyelesaikan konflik di Palestina dan menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina. Semoga tekanan internasional ini dapat mendorong Israel untuk menghentikan tindakannya dan membuka jalan bagi perdamaian dan penyelesaian konflik secara damai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *