Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang kepada penyidik Bareskrim Polri. Ini merupakan pengembalian kedua kalinya.
Alasannya, petunjuk yang diberikan jaksa terkait indikasi korupsi belum dilengkapi oleh penyidik.
Kasus Pagar Laut Tangerang: Petunjuk Jaksa Tak Dilaporkan
Pengembalian pertama berkas perkara terjadi pada 25 Maret 2025. Jaksa saat itu memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi.
Namun, berkas yang diterima kembali pada 10 April 2025 belum memenuhi petunjuk tersebut.
Kejagung menegaskan perlunya penyidikan dengan UU Tipikor karena beban pembuktian ada pada penuntut umum.
Petunjuk Jaksa yang Belum Dilaporkan
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa petunjuk yang diberikan mencakup pasal-pasal tindak pidana korupsi, seperti Pasal 5, 9, dan 2 UU Tipikor.
Penyidik diminta tidak hanya fokus pada kerugian negara, mengingat adanya indikasi suap, pemalsuan, dan penyalahgunaan wewenang.
Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, menambahkan bahwa penanganan kasus didasari asas lex specialis, mengingat indikasi korupsi yang kuat.
Perbedaan Pandangan Penyidik dan Jaksa
Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan berkas perkara sudah lengkap secara formil dan materiil.
Mereka berpegang pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dan menyatakan belum ada indikasi kerugian negara berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dan BPK.
Perbedaan pandangan ini menjadi dasar pengembalian berkas perkara oleh Kejagung untuk kedua kalinya.
Asas Lex Specialis dalam Kasus Ini
Nanang Ibrahim Soleh menjelaskan penggunaan asas lex specialis derogat legi generali. Hukum khusus (Tipikor) mendahulukan hukum umum (KUHP).
Dengan demikian, kasus ini harus diusut dengan UU Tipikor, khususnya mengingat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri juga menangani kasus ini.
Langkah Selanjutnya Kasus Pagar Laut Tangerang
Berkas perkara kini kembali di tangan penyidik Bareskrim. Mereka diharapkan melengkapi berkas sesuai petunjuk Kejagung.
Jika berkas kembali lengkap dan memenuhi syarat, kasus pagar laut Tangerang akan segera disidangkan.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah para tersangka akan diadili berdasarkan UU Tipikor atau KUHP.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi dan kesamaan persepsi antara penyidik dan jaksa dalam penanganan kasus yang memiliki indikasi korupsi.
Kejelasan hukum dan penegakan hukum yang adil sangat diharapkan dalam kasus ini dan kasus serupa lainnya.





