Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan keprihatinannya atas penetapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah.
Ia menekankan pentingnya penanganan masalah sampah secara kolaboratif dan sesuai regulasi di Provinsi Banten.
Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel: Tersangka dan Modus Operandi
Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP (berinisial SYM) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan rekayasa dalam proses tender pengelolaan sampah.
Mereka bersekongkol agar PT EPP, yang semula hanya bergerak di bidang pengangkutan sampah, memenangkan tender senilai Rp 75,9 miliar.
Rekayasa Tender dan Pembentukan Perusahaan Fiktif
Wahyunoto meminta SYM menambahkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pengelolaan sampah pada PT EPP.
Tender kemudian dibagi dua: pengangkutan (Rp 50,7 miliar) dan pengelolaan (Rp 25,2 miliar), keduanya dimenangkan PT EPP.
Penunjukan Subkontraktor Fiktif
Selanjutnya, mereka membentuk CV Bank Sampai Induk Rumpintama (BSIR) sebagai subkontraktor untuk item pengelolaan sampah.
Direktur operasional dan utama BSIR diisi oleh Sulaeman (tukang kebun Wahyunoto) dan Agus Syamsudin, padahal kedua perusahaan tak memiliki kapasitas pengelolaan sampah.
Pembuangan Sampah Ilegal
Karena kekurangan kapasitas, Wahyunoto dibantu Zeky Yamani (mantan ASN Pemkot Tangsel) mencari lokasi pembuangan sampah ilegal.
Lokasi-lokasi tersebut tersebar di Rumpin (Bogor), Gintung dan Jatiwaringan (Kabupaten Tangerang), serta Cilincing (Bekasi).
Peran Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengelolaan Sampah
Gubernur Andra Soni menyoroti keberadaan dua Proyek Strategis Nasional (PSN) pengelolaan sampah di Kota Tangerang dan Tangsel.
Ia berharap PSN ini dapat menjadi solusi pengelolaan sampah yang efektif dan sesuai regulasi.
Tanggapan Gubernur Banten dan Langkah ke Depan
Gubernur Andra Soni menyatakan prihatin atas kasus ini, namun enggan berkomentar lebih jauh karena sudah masuk ranah hukum.
Ia menekankan pentingnya solusi pengelolaan sampah yang aman secara regulasi dan terimplementasi dengan baik.
Kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangsel ini menjadi sorotan penting, mengungkap lemahnya pengawasan dan integritas dalam pengelolaan proyek publik. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pembelajaran dan mendorong perbaikan sistem pengelolaan sampah di Banten, sehingga menghindari praktik koruptif serupa dan memastikan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.





