Mitra Dapur MBG Kalibata Polisikan Yayasan: Tagihan Rp 1 M Tak Dibayar!

Mitra Dapur Laporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis ke Polisi

Seorang mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000.

Bacaan Lainnya

Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis

Kuasa hukum mitra dapur, Danna Harly, menyatakan penyesalan atas tindakan MBN yang tak membayarkan hak kliennya, Ibu Ira. Laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 10 April 2025. Ibu Ira telah bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025.

Perbedaan Anggaran dan Pemotongan Harga

Ibu Ira telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan dalam dua tahap. Perselisihan muncul karena perbedaan anggaran untuk siswa PAUD, TK, RA, dan SD.

Awalnya, harga per porsi disepakati Rp 15.000. Namun, sebagian diubah menjadi Rp 13.000 tanpa sepengetahuan Ibu Ira. Pihak yayasan diketahui telah mengetahui perbedaan anggaran ini sejak Desember 2024.

Meskipun demikian, hak Ibu Ira masih dipotong Rp 2.500 per porsi, sehingga ia hanya menerima Rp 12.500 atau Rp 10.500 per porsi. Yayasan berdalih adanya kebutuhan di lapangan, namun faktanya seluruh biaya operasional ditanggung Ibu Ira.

Kegagalan Pencairan Tahap Kedua dan Keterbukaan Informasi

Badan Gizi Nasional (BGN) telah membayarkan Rp 386.500.000 kepada yayasan. Namun, saat menagih haknya, Ibu Ira malah dituduh kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249.

Pencairan tahap kedua tak kunjung dibayarkan. Ibu Ira juga menyayangkan kurangnya keterbukaan informasi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Karena hal tersebut, Ibu Ira memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Langkah Hukum yang Diambil

Ibu Ira telah melayangkan somasi dan melakukan upaya penagihan, bahkan menghubungi BGN. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil. Langkah hukum, baik gugatan maupun laporan polisi, telah disiapkan.

MBN disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau perbuatan curang. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dalam pengelolaan program makan bergizi gratis.

Dampak dan Implikasi Kasus

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dalam program-program pemerintah yang berkaitan dengan penyaluran dana publik. Pentingnya pengawasan ketat dan mekanisme pelaporan yang jelas perlu ditekankan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Langkah hukum yang diambil oleh Ibu Ira diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana publik. Kasus ini juga dapat mendorong evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan dalam program serupa kedepannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *