Makelar kasus Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kembali menjadi sorotan. Jaksa mengungkap penyembunyian harta ilegalnya secara bertahap.
Selama sepuluh tahun bertugas di MA, Zarof hanya melaporkan gratifikasi sekali.
Laporan Gratifikasi yang Minim
Saksi Indira Malik mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof, yang juga terdakwa dalam sidang tersebut, hanya melaporkan gratifikasi berupa karangan bunga senilai Rp 35,5 juta pada tahun 2018.
Gratifikasi Karangan Bunga di Pernikahan Putra
Karangan bunga tersebut diterima saat pernikahan putra Zarof, Ronny Bara Pratama, dengan Nydia Astari.
Menurut Indira, nilai penerimaan karangan bunga tersebut masih dalam batas yang diperbolehkan dan tidak dianggap sebagai suap.
Jaksa menanyakan laporan gratifikasi Zarof selama periode 2012-2022. Indira menegaskan hanya ada satu laporan, yaitu penerimaan karangan bunga tersebut.
Tidak ada laporan penerimaan uang tunai dalam berbagai mata uang atau logam mulia emas selama periode tersebut.
Gratifikasi Mencapai Lebih dari Rp 1 Triliun
Terungkap fakta mengejutkan terkait total gratifikasi yang diterima Zarof.
Selama 10 tahun menjadi makelar kasus, ia menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram.
Total Gratifikasi Lebih dari Rp 1 Triliun
Dengan harga emas saat pembacaan dakwaan sekitar Rp 1.692.000 per gram, nilai emas tersebut mencapai sekitar Rp 86,2 miliar.
Total keseluruhan gratifikasi yang diterima Zarof selama 10 tahun lebih dari Rp 1 triliun.
Jabatan-jabatan strategis Zarof di MA, mulai dari Direktur Pranata hingga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, diduga dimanfaatkan untuk mengakses dan mempengaruhi berbagai perkara.
Akses tersebut memungkinkannya untuk bertemu dan berhubungan dengan hakim agung dan hakim di berbagai tingkat pengadilan.
Kontras yang Mencolok
Perbedaan mencolok antara laporan gratifikasi Zarof yang minim dengan jumlah penerimaan sebenarnya sangat mengejutkan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lembaga negara.
Peristiwa ini juga menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap potensi penyimpangan dan korupsi di lingkungan peradilan.
Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan etika dalam menjalankan tugasnya.





