Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang pencegahan terhadap Miryam S. Haryani, mantan anggota DPR RI periode 2009-2014. Pencegahan ini berlaku hingga 9 Agustus 2025.
Pencegahan Miryam S. Haryani Diperpanjang KPK
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi perpanjangan pencegahan tersebut pada Kamis, 17 April 2025. Pencegahan aktif sejak 9 Februari 2025.
Permohonan pencegahan diajukan KPK sejak Juli 2024, awalnya berlaku selama enam bulan.
Kronologi Pencegahan
Keputusan perpanjangan pencegahan tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Ini merupakan langkah lanjutan dari pencegahan sebelumnya.
Kasus Hukum Miryam S. Haryani
Miryam S. Haryani sebelumnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah memberikan keterangan palsu dalam kasus proyek *e-KTP* pada November 2017.
Setelah menjalani hukuman, ia bebas dari penjara terkait kasus keterangan palsu tersebut. Namun, kasus hukumnya belum sepenuhnya berakhir.
Keterlibatan dalam Kasus Korupsi e-KTP
Sejak tahun 2019, Miryam juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi *e-KTP*, yang dikenal dengan kode “uang jajan”.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyatakan KPK menemukan bukti keterlibatan Miryam dalam kasus tersebut.
Detail Tuduhan Korupsi
Miryam diduga meminta USD 100.000 kepada Irman (Dirjen Dukcapil Kemendagri) untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II. Uang tersebut diserahkan melalui perwakilannya.
Sepanjang 2011-2012, Miryam diduga menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto, dengan total mencapai USD 1,2 juta.
Implikasi Perpanjangan Pencegahan
Perpanjangan pencegahan ini menunjukkan KPK masih terus menyelidiki keterlibatan Miryam dalam kasus korupsi *e-KTP*.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah Miryam meninggalkan Indonesia dan memastikan proses hukum berjalan lancar.
Perpanjangan pencegahan terhadap Miryam S. Haryani menandakan bahwa proses hukum terkait kasus korupsi *e-KTP* masih terus berlanjut. KPK tampaknya masih memiliki sejumlah penyelidikan yang perlu dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.





