Sidang ekstradisi buron KPK, Paulus Tannos, yang saat ini ditahan di Singapura dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025.
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menyampaikan prediksi sidang ekstradisi Paulus Tannos akan digelar pada bulan Juni 2025.
Sidang pendahuluan (committal hearing) untuk menentukan kelayakan ekstradisi akan diadakan pada Juni 2025.
Harapan Kemenkumham Terhadap Proses Ekstradisi
Kemenkumham berharap tidak ada perlawanan dari pihak Paulus Tannos agar proses ekstradisi dapat berjalan cepat dan efisien.
Mereka optimistis proses penetapan ekstradisi dapat segera dilakukan jika tidak ada hambatan dari pihak Tannos.
Tantangan dan Kerjasama Internasional
Widodo mengakui ketidakpastian waktu penyelesaian keseluruhan proses ekstradisi karena setiap negara memiliki prosedur hukum yang berbeda.
Namun, ia yakin pemerintah Singapura akan memberikan dukungan penuh mengingat adanya perjanjian kerjasama antar kedua negara.
Dokumen Tambahan yang Diperlukan
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyampaikan bahwa otoritas Singapura masih memerlukan dokumen tambahan terkait kasus Paulus Tannos.
Dokumen tersebut dijadwalkan dikirimkan sebelum tanggal 30 April 2025. Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkumham terus berkoordinasi dengan KPK.
Proses ekstradisi Paulus Tannos menjadi perhatian publik mengingat kompleksitas hukum internasional yang terlibat. Keberhasilan ekstradisi ini akan menjadi preseden penting bagi kerjasama penegakan hukum antara Indonesia dan Singapura dalam menangani kasus-kasus korupsi transnasional.





