Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menyatakan keheranannya atas maraknya kasus tilang elektronik (e-TLE) terhadap ambulans yang sedang membawa pasien.
Ia menekankan bahwa ambulans termasuk dalam tujuh kategori kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan, bahkan berada di peringkat teratas.
Keheranan atas Tilang Ambulans
Wayan Sudirta mempertanyakan mengapa ambulans, yang seharusnya mendapatkan prioritas bahkan melebihi pejabat negara, justru menerima tilang elektronik.
Ia menganggap tindakan tersebut tidak masuk akal, mengingat ambulans membawa nyawa manusia dan seharusnya mendapatkan perlakuan istimewa di jalan raya.
Evaluasi Penerapan E-TLE
Wayan Sudirta menyarankan evaluasi menyeluruh terhadap standar penerapan penilangan e-TLE.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam aturan penilangan dan mendesak pihak kepolisian untuk melakukan sosialisasi yang masif.
Pentingnya Transparansi dan Sosialisasi
Ia juga meminta agar Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dalam penindakan tilang e-TLE dipublikasikan.
Dengan transparansi tersebut, masyarakat akan memahami kapan polisi bertindak benar dan kapan bertindak salah.
Tiga Faktor Penting Penegakan Hukum
Wayan Sudirta mengingatkan pentingnya tiga faktor dalam penegakan hukum: substansi hukum (undang-undang), struktur hukum (aparat penegak hukum), dan budaya hukum (kesadaran masyarakat).
Ketiga faktor tersebut harus sejalan agar penegakan hukum efektif dan pelanggaran lalu lintas dapat diminimalisir.
Viral: Sopir Ambulans Takut Kena Tilang
Beredar video viral yang menunjukkan sopir ambulans berhenti di lampu merah meskipun membawa pasien karena takut ditilang.
Mereka lebih memilih mematuhi aturan lalu lintas meskipun dalam situasi darurat untuk menghindari denda e-TLE.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa sopir ambulans dapat mengajukan sanggahan melalui website e-TLE atau datang langsung ke Samsat.
Sanggahan tersebut berpotensi membatalkan tilang yang telah dikeluarkan.
Kasus tilang ambulans ini menyoroti pentingnya peninjauan kembali sistem e-TLE dan perlunya sosialisasi yang lebih efektif agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Transparansi dan pemahaman yang menyeluruh atas peraturan yang berlaku sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.





