Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 75,9 miliar pada tahun 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel, Wahyunoto Lukman, dan pihak swasta berinisial SYM dari PT EPP.
Konspirasi Tender Pengelolaan Sampah
Keduanya diduga melakukan konspirasi untuk memenangkan tender pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut.
PT EPP, yang awalnya hanya bergerak di bidang pengangkutan sampah, dimodifikasi oleh Wahyunoto agar memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai perusahaan pengelola sampah.
Peran Wahyunoto dalam Memuluskan Tender
Wahyunoto diduga bersekongkol dengan SYM untuk memenangkan tender tersebut bagi PT EPP.
Tender senilai Rp 75,9 miliar itu kemudian dibagi dua, yakni Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.
Pembentukan CV Fiktif sebagai Subkontraktor
Setelah memenangkan tender, kedua tersangka membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR).
Wahyunoto menunjuk Sulaeman, tukang kebunnya, sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama CV BSIR.
CV BSIR: Subkontraktor Tanpa Kapasitas
CV BSIR didesain sebagai subkontraktor untuk item pengelolaan sampah, meskipun baik PT EPP maupun CV BSIR tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah.
Ketiadaan pengalaman ini berdampak pada pemilihan lokasi pembuangan sampah yang ilegal dan tidak sesuai regulasi.
Pembuangan Sampah Ilegal dan Kerugian Lingkungan
Akibatnya, sampah dibuang di lokasi-lokasi ilegal di Rumpin (Bogor), Gintung dan Jatiwaringan (Tangerang), serta Cilincing (Bekasi).
Wahyunoto dibantu Zeky Yamani, mantan ASN Pemkot Tangsel, untuk menemukan lokasi-lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut.
Dampak Negatif Pembuangan Sampah Ilegal
Pembuangan sampah secara open dumping di lahan pribadi ini melanggar regulasi dan menimbulkan keluhan warga sekitar.
Lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan menimbulkan masalah lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan. Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Proses hukum yang adil dan transparan akan menjadi kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.





