Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman (WL), ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Ia langsung ditahan di Rutan Pandeglang.
Penahanan Kepala DLH Tangsel Terkait Korupsi Pengelolaan Sampah
Wahyunoto ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Banten. Ia tampak bungkam saat meninggalkan gedung kejaksaan.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan penetapan tersangka ini menyusul penahanan SYM, direktur PT EPP. Besaran kerugian negara belum diungkap.
Rangga menegaskan Wahyunoto aktif menentukan lokasi pembuangan sampah. Kerjasamanya dengan Zeki Yamani dalam menentukan lokasi yang tak sesuai standar menjadi sorotan.
Penentuan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai standar tersebut menjadi dasar penetapan tersangka Wahyunoto. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Pandeglang.
Penyidik Kejati Banten masih menyelidiki aliran dana dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi lain juga masih berlangsung.
Peran Wahyunoto dan PT EPP dalam Proyek Pengelolaan Sampah
Wahyunoto diduga berperan aktif dalam menentukan titik pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria. Hal ini dilakukan bersama Zeki Yamani.
Proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar terdiri dari Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk pengelolaan.
Kejati Banten menemukan dugaan persekongkolan antara Pemkot Tangsel dan PT EPP. PT EPP diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
PT EPP diduga tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan kompetensi untuk mengelola sampah sesuai ketentuan. Hal ini menjadi salah satu indikasi adanya penyimpangan.
Penahanan Direktur PT EPP dan Dugaan Persekongkolan
Direktur PT EPP, SYM, telah lebih dulu ditahan. Ia diduga bersekongkol dengan Wahyunoto.
SYM diduga membantu PT EPP mendapatkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) pengelolaan sampah, padahal perusahaan tersebut hanya memiliki KBLI pengangkutan sampah.
Kejati Banten menduga adanya persekongkolan untuk menguntungkan PT EPP dalam proyek tersebut. Investigasi masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta.
Proses hukum terus berjalan. Penyidik akan mengungkap semua pihak yang terlibat dan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi pengelolaan sampah ini. Kasus ini menjadi peringatan penting terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah.





