Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penyelundupan 98 kilogram sabu di Sungai Raya, Aceh Timur. Tiga tersangka, SI (40), EW (24), dan RF (26), telah ditangkap.
Penangkapan Tiga Tersangka Jaringan Internasional
Ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional, menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. Mereka berperan sebagai pemasok sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/4) setelah polisi mendapatkan informasi intelijen terkait transaksi sabu di Sungai Raya.
Tim gabungan Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Penggerebekan di Sungai Raya dan Temuan Sabu
Petugas menemukan sebuah perahu yang ditumpangi dua orang tekong. Namun, para tekong tersebut berhasil melarikan diri saat petugas mendekat.
Penggeledahan perahu menghasilkan temuan 4 bungkus plastik berisi 98 kilogram sabu. Barang bukti tersebut menjadi bukti kuat kejahatan penyelundupan.
Setelah menemukan sabu, polisi kemudian menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengendali darat dan penjemput barang haram tersebut.
Proses Penangkapan dan Penyidikan
Ketiga tersangka kini berada di Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan mengungkap secara detail jaringan internasional di balik penyelundupan ini.
Sukses Operasi sesuai Commander Wish
Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini sesuai dengan arahannya (commander wish).
Commander wish tersebut menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap narkoba dari hulu hingga hilir. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
Brigjen Eko sebelumnya telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindak tegas kasus narkoba dengan maksimal. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen tersebut.
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai jaringan internasional.





