Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono, sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif. Pemanggilan ini berlangsung pada Selasa, 15 April 2025.
Pemeriksaan Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Helmi Imam Satriyono diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Kosasih sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Helmi, KPK juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Indra Widjaja. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tersangka dan Kerugian Negara
Antonius NS Kosasih diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun. KPK juga telah menahan Ekiawan Heri Primaryanto, eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM).
Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 200 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun di RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Investasi Rp 1 Triliun di RD I-Next G2
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penempatan dana investasi Rp 1 triliun tersebut melanggar aturan. Terdapat beberapa pihak yang diduga mendapat keuntungan dari tindakan melawan hukum ini.
Proses Hukum yang Berjalan
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh KPK. Pihak-pihak yang terlibat akan terus dimintai keterangan untuk mengungkap seluruh fakta dan dugaan keterlibatan.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.





