Gubernur Bali, Wayan Koster, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan kontroversial yang melarang produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran kurang dari satu liter. Keputusan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan.
Dukungan Terhadap Kebijakan Gubernur Bali
Johan Rosihan mengapresiasi langkah Koster sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan. Namun, ia menekankan pentingnya solusi komprehensif agar kebijakan ini tidak menimbulkan masalah baru.
Pentingnya Infrastruktur Pendukung
Johan menyoroti perlunya peningkatan jumlah stasiun pengisian ulang air minum publik (water refill station) di lokasi strategis. Hal ini meliputi bandara, pelabuhan, objek wisata, dan fasilitas umum lainnya.
Dengan ketersediaan infrastruktur ini, masyarakat dan wisatawan akan memiliki alternatif yang lebih ramah lingkungan daripada mengonsumsi AMDK kemasan kecil.
Sosialisasi dan Edukasi
Sosialisasi penggunaan botol minum isi ulang (tumbler) kepada masyarakat dan wisatawan juga penting. Kampanye edukasi ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku dan mengurangi sampah plastik.
Sosialisasi masif sangat diperlukan agar masyarakat memahami manfaat kebijakan ini dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian lingkungan.
Pendampingan Pelaku Usaha AMDK
Johan juga menyarankan adanya pendampingan bagi pelaku usaha AMDK lokal. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu mereka beradaptasi dengan kebijakan baru.
Diversifikasi produk dan inovasi kemasan yang lebih ramah lingkungan dapat menjadi solusi bagi para pelaku usaha AMDK agar tetap bisa beroperasi.
Penolakan Tawaran Asosiasi AMDK
Gubernur Koster sebelumnya telah menolak tawaran dari Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (ASPADIN). Ia menegaskan bahwa larangan produksi AMDK berukuran kurang dari satu liter tetap berlaku.
Koster bersikeras melanjutkan kebijakan ini, meskipun berpotensi menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak.
Dampak dan Pertimbangan Kebijakan
Koster menyadari kebijakan ini dapat memicu reaksi negatif dari masyarakat. Namun, ia juga yakin banyak pihak yang mendukung kebijakan ini, khususnya komunitas peduli lingkungan.
Ia menekankan bahwa keuntungan ekonomi semata tidak boleh mengabaikan dampak buruk terhadap lingkungan Bali.
Kebijakan Gubernur Koster ini merupakan langkah berani yang membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pihak. Keberhasilan implementasi kebijakan ini bergantung pada ketersediaan infrastruktur pendukung, sosialisasi yang efektif, dan pendampingan bagi pelaku usaha AMDK. Harapannya, kebijakan ini dapat berkontribusi pada pelestarian lingkungan di Bali.





