Polisi menggerebek sebuah pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) jenis ciu di Periuk, Tangerang, Banten. Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (11/4/2025) tersebut menghasilkan ratusan botol ciu dan sejumlah alat produksi.
Penggerebekan Pabrik Ciu Rumahan di Tangerang
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan kronologi penggerebekan tersebut. Informasi dari masyarakat menjadi titik awal pengungkapan pabrik ciu ilegal ini.
Petugas menemukan 200 botol ciu ukuran 200 ml siap edar, tiga galon ciu, serta peralatan fermentasi seperti drum dan paralon. Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai ruangan rumah dua lantai yang dijadikan pabrik.
Tokoh Masyarakat Terlibat
Penggerebekan melibatkan tokoh masyarakat setempat yang turut membantu proses penangkapan. Kerja sama ini menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Pelaku Dibekuk
Satu orang pelaku berinisial CH alias Alvin (43) berhasil diamankan. Ia mengaku telah memproduksi ciu sejak tahun 2022.
Alvin mengaku mampu memproduksi 100 botol ciu 200 ml per bulan. Peredaran ciu tersebut diperkirakan menghasilkan omzet puluhan juta rupiah di Tangerang Raya.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia juga dapat dikenakan pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena memproduksi miras tanpa izin.
Kepolisian berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal, termasuk industri rumahan seperti yang terungkap ini. Hal ini karena sebagian besar tindak kriminalitas terkait dengan pengaruh minuman keras.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahaya peredaran miras ilegal dan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Penindakan tegas diharapkan dapat menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras.





