Makelar Zarof: Rp1T Gratifikasi, Laporan KPK Hanya Bunga?

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terungkap hanya melaporkan satu kali penerimaan gratifikasi selama periode 2012-2022. Laporan tersebut berupa karangan bunga senilai Rp 35,5 juta.

Fakta ini terungkap dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4). Kasatgas Direktorat Gratifikasi KPK, Indira Malik, memberikan kesaksian dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Laporan Gratifikasi Zarof Ricar: Hanya Karangan Bunga?

Kesaksian Indira Malik di BAP menyebutkan hanya satu laporan gratifikasi yang disampaikan Zarof, yakni karangan bunga untuk pernikahan putranya.

Indira menjelaskan, penerimaan karangan bunga tersebut dinilai masih dalam batas yang diperbolehkan dan tidak dianggap sebagai suap.

Analisis KPK terhadap Laporan Gratifikasi

Jaksa penuntut umum mempertanyakan tindak lanjut dari laporan gratifikasi tersebut. Indira menjawab bahwa karena jumlahnya masih dalam batas wajar, maka tidak ada tindakan lebih lanjut.

Jawaban Indira ini merujuk pada hasil analisis Direktorat Gratifikasi KPK atas laporan karangan bunga yang diterima Zarof.

Periode 2012-2022: Satu-satunya Laporan Gratifikasi?

Jaksa kembali mempertanyakan apakah selain karangan bunga, ada laporan gratifikasi lain yang disampaikan Zarof selama periode 2012-2022.

Indira menegaskan, tidak ada laporan gratifikasi lain yang disampaikan Zarof, termasuk penerimaan uang tunai dalam berbagai mata uang dan logam mulia.

Gratifikasi Lebih dari Rp 1 Triliun: Kontras dengan Laporan Resmi

Fakta mengejutkan muncul; Zarof diduga menerima gratifikasi jauh lebih besar dari yang dilaporkan. Total penerimaan gratifikasi yang dituduhkan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Nilai tersebut mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan 51 kg emas, yang jika dikonversi dengan harga emas saat pembacaan dakwaan, mencapai lebih dari Rp 86,2 miliar.

Jabatan Zarof Ricar di Mahkamah Agung

Zarof menjabat berbagai posisi strategis di MA selama periode 2012-2022. Jabatan-jabatan ini diduga dimanfaatkannya untuk memuluskan berbagai perkara.

Jaksa menyebut Zarof memanfaatkan aksesnya sebagai pejabat MA untuk bertemu dan mengenal berbagai hakim, dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Kasus Zarof Ricar mengungkap celah dalam sistem pelaporan gratifikasi. Meskipun diduga menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun, hanya laporan penerimaan karangan bunga yang tercatat secara resmi. Peristiwa ini menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan gratifikasi di lingkungan peradilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *