Korupsi Sampah Tangsel: Kejati Banten Tahan Tersangka, Kasus Mengejutkan!

Direktur PT EPP Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan SYM, Direktur PT EPP, terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024. Tersangka diduga bekerja sama dengan Kepala Dinas DLH, Wahyunoto Lukman.

Bacaan Lainnya

Persekongkolan dalam Pengurusan KBLI

SYM diduga bersekongkol dengan Wahyunoto Lukman untuk mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pengelolaan sampah. Awalnya, PT EPP hanya memiliki KBLI untuk pengangkutan sampah.

Manipulasi KBLI demi Proyek Miliaran Rupiah

Dengan KBLI yang dimanipulasi, PT EPP kemudian bisa ikut serta dalam proyek pengadaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar. Rinciannya, Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk pengelolaan.

PT EPP Diduga Tak Penuhi Kompetensi

Tim penyidik menemukan PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan kompetensi untuk mengelola sampah sesuai ketentuan. Perusahaan tersebut juga diduga tidak menjalankan *item* pekerjaan sesuai kontrak.

Subkontrak dan Pengalihan Pekerjaan

Lebih lanjut, penyidik menemukan PT EPP melakukan subkontrak pekerjaan ke beberapa perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.

Pembentukan CV BSIR dan Peran Kepala Dinas

Sebelum kontrak dibuat, terdapat dugaan persekongkolan dalam pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Wahyunoto Lukman, tersangka SYM, dan Direktur BSIR, Agus Syamsudin, diduga sepakat menjadikan CV BSIR sebagai pendukung kegiatan pengelolaan sampah. Sulaiman, penjaga kebun Wahyunoto, bahkan diangkat menjadi direktur operasional CV BSIR.

Pelanggaran dan Kerugian Negara

PT EPP, meski telah menerima pembayaran Rp 75,9 miliar, terbukti tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai peraturan. Sampah tidak didistribusikan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sesuai ketentuan. Kejati Banten masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari kantor akuntan publik.

SYM dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang. Sementara itu, Wahyunoto Lukman masih berstatus saksi dan penyidik masih mendalami perannya. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya yang menyangkut kepentingan publik seperti pengelolaan sampah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *