Tawaf, ritual mengelilingi Ka’bah, merupakan rukun penting ibadah haji dan umrah. Syaratnya, jemaah harus dalam keadaan suci (berwudu).
Dilema Wudu Batal Saat Tawaf
Namun, bagaimana jika wudu batal karena kontak fisik tak sengaja dengan lawan jenis di tengah kerumunan tawaf?
KH Ahmad Kartono, penulis buku ‘Fikih Kontemporer Haji dan Umrah’, menjelaskan bahwa umumnya jemaah harus berwudu ulang. Namun, hal ini praktis mustahil dilakukan berulang kali di tengah keramaian.
Kesulitan Praktis di Tengah Keramaian
Kondisi tersebut akan membuat jemaah kesulitan menyelesaikan tawaf. Kemungkinan besar, kontak fisik akan terulang dan siklus berwudu terus berlanjut.
Solusi Mengikuti Mazhab Hanafi
Kartono menyarankan solusi praktis: berpindah mazhab.
Ada mazhab yang memperbolehkan wudu tetap sah meski terjadi kontak kulit antara laki-laki dan perempuan. Mazhab Hanafi, misalnya.
Keutamaan Mazhab Hanafi dalam Kasus Ini
Mengikuti mazhab Hanafi akan memudahkan jemaah. Wudu tidak akan batal hanya karena sentuhan kulit yang tak disengaja.
Ini penting mengingat kepadatan jamaah di Masjidil Haram. Menghindari bolak-balik berwudu akan menghemat waktu dan energi.
Kebebasan Memilih Mazhab dalam Ibadah
Jemaah haji dan umrah memiliki kebebasan memilih mazhab dalam beribadah. Ini berlaku pula dalam kasus ini.
Memilih mazhab Hanafi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan tawaf dengan nyaman dan tenang. Ini merupakan pilihan yang sah secara agama.
Kesimpulannya, masalah wudu batal akibat kontak fisik tak disengaja saat tawaf dapat diatasi dengan memilih mazhab yang lebih fleksibel. Dengan memahami berbagai pandangan fikih, jemaah dapat menyelesaikan ibadah dengan lebih lancar. Pentingnya pengetahuan fikih dalam konteks ibadah haji dan umrah semakin terlihat jelas dalam situasi seperti ini.





