Pemerintah Indonesia memastikan perlindungan penuh bagi warga negara Indonesia (WNI) Aditya Wahyu Harsono yang ditahan di Amerika Serikat (AS).
Penangkapan Aditya Wahyu Harsono di AS
Aditya Wahyu Harsono, 33 tahun, ditangkap oleh agen Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di Marshall, Minnesota pada 27 Maret 2025.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh CBS News dan The Minnesota Star Tribune, dan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menyatakan komitmen pemerintah melindungi WNI di luar negeri.
Latar Belakang Aditya di AS
Aditya tiba di AS satu dekade lalu dengan visa mahasiswa.
Ia menyelesaikan gelar master bisnis di Southwest Minnesota State University pada 2023 dan bekerja sebagai manajer supply-chain melalui program Pelatihan Praktik Opsional.
Status Keimigrasian dan Keluarga
Aditya menikah dengan warga negara AS, Peyton Harsono, dan memiliki putri berusia 8 bulan.
Ia sedang dalam proses pengajuan green card melalui istrinya untuk mendapatkan status penduduk tetap di AS.
Pencabutan Visa dan Tanggapan Pemerintah
Pengacara Aditya, Sarah Gad, mengungkapkan penangkapan terjadi beberapa hari setelah visa mahasiswa Aditya dicabut tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada Aditya, bahkan jika terbukti bersalah.
Kasus Aditya menyoroti pentingnya perlindungan WNI di luar negeri dan transparansi dalam proses imigrasi AS. Pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak Aditya terlindungi sesuai hukum internasional.





